LHOKSUKON – Sepasang muda-mudi digrebek warga lantaran kepergok melanggar Qanun (peraturan daerah) Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat di sebuah bengkel sepeda motor Desa Cempedak, Kecamatan
Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sekitar pukul 08:00 WIB, Jum’at (13/2).
Selanjutnya,
pasangan non muhrim itu digelandang oleh warga ke Meunasah untuk disidangkan.
Informasi
yang dihimpun lintasatjeh.com, penggerebekan itu bermula dari kecurigaan warga
terhadap bengkel tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat berkhalwat oleh
pasangan muda-mudi.
Benar
saja, setelah dilakukan kroscek ke bengkel itu ternyata didapati sepasang
muda-mudi RD (24), bekerja sebagai montir. Sementara
EL (17), masih duduk di bangku MAN di Tanah Jambo Aye.
“Saat
digerebek, pasangan itu sedang berduaan di kamar Lantai 2 bengkel. Sedangkan,
kawan si perempuan MY (17) menunggu di bawah,” ujar salahseorang pemuda
setempat yang enggan ditulis namanya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan khalwat itu dikenakan sanksi hukuman adat
yaitu dengan membayar denda sebesar Rp1.500.000 per orang. [02]