-->

Warga Tanah Jambo Aye Gerebek Pasangan Khalwat

13 Februari, 2015, 15.20 WIB Last Updated 2015-02-13T09:05:42Z
LHOKSUKON – Sepasang muda-mudi digrebek warga lantaran kepergok melanggar Qanun (peraturan daerah) Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat di sebuah bengkel sepeda motor Desa Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sekitar pukul 08:00 WIB, Jum’at (13/2).

Selanjutnya, pasangan non muhrim itu digelandang oleh warga ke Meunasah untuk disidangkan.

Informasi yang dihimpun lintasatjeh.com, penggerebekan itu bermula dari kecurigaan warga terhadap bengkel tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat berkhalwat oleh pasangan muda-mudi.

Benar saja, setelah dilakukan kroscek ke bengkel itu ternyata didapati sepasang muda-mudi RD (24), bekerja sebagai montir. Sementara EL (17), masih duduk di bangku MAN di Tanah Jambo Aye.

“Saat digerebek, pasangan itu sedang berduaan di kamar Lantai 2 bengkel. Sedangkan, kawan si perempuan MY (17) menunggu di bawah,” ujar salahseorang pemuda setempat yang enggan ditulis namanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan khalwat itu dikenakan sanksi hukuman adat yaitu dengan membayar denda sebesar Rp1.500.000 per orang. [02]
Komentar

Tampilkan

Terkini