-->

Syarat Berat Calon Independen Pilkada Langsung

15 Februari, 2015, 09.38 WIB Last Updated 2015-02-15T07:11:59Z
SOLO - Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas revisi UU Pilkada terus bekerja. Sejauh ini sudah ada 10 poin revisi yang disepakati Panja.‎ Salah satunya adalah menaikkan syarat dukungan penduduk bagi calon independen.

Anggota Panja dari Fraksi PPP Arwani Thomafi menjelaskan poin-poin yang telah direvisi dalam pernyataan terulis yang diterima detikcom, Minggu (15/2/2015). Arwani menuturkan pembahasan revisi terakhir di Panja digelar Sabtu (14/2) kemarin.

Salah satu poin yang disepakati adalah penghapusan uji publik. Selain itu, Panja juga menyepakati bahwa pilkada serentak tetap akan dimulai‎ tahun 2015 ini.

Soal dukungan untuk calon independen, dalam aturan yang lama, batas bawah dukungan yang diperlukan seorang calon adalah 3% dari jumlah penduduk. Berikut aturan lama soal calon independen yang diatur UU Pemda sebelum revisi:

Pasal 59

(1) Peserta pilkada dan wakil kepala daerah adalah:

Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol
Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

(2) Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2a) Pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5%;

provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5%;

provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4%;

provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3%;

(2b) Pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5%;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5%;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4%;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3%;

Namun kini aturan itu dinaikkan jadi 3,5%.‎ Padahal, dengan syarat lama saja, tak banyak calon independen muncul di pilkada. Belum ada penjelasan dari DPR soal alasan menaikkan syarat calon independen.

Berikut 10 poin revisi UU Pilkada yang telah disepakati Panja sesuai penjelasan dari Arwani:

Pembahasan Panitia Kerja Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada antara DPR dengan Pemerintah per jam 17.50 WIB - (14/02/2015):

1. DISEPAKATI Panja : Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

2. DISEPAKATI Panja : Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP, yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

3. DISEPAKATI Panja : Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.

4. DISEPAKATI Panja : Tahapan UJI PUBLIK DIHAPUS.

5. DISEPAKATI Panja : Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.

6. DISEPAKATI Panja : Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.

7. DISEPAKATI Panja : Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.

8. DISEPAKATI Panja : Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

9. DISEPAKATI Panja : Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut:

a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).

b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017
(untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017).

c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019).

d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

10. DISEPAKATI Panja : mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu. [detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini