JAKARTA - Bekas Menteri Agama
Suryadharma Ali memilih mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi, Rabu, 4 Februari 2015. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu
merasa penyidik salah menempatkan posisinya dalam rencana pemeriksaan itu.
"Pak SDA (Surya) sudah
tersangka, tapi di surat panggilan penyidik mengagendakan pemeriksaannya
sebagai saksi untuk perkaranya sendiri," kata pengacara Surya, Andreas
Nahot Silitonga, di KPK, Rabu, 4 Februari 2015.
Dengan berstatus saksi, Surya
tak bisa didampingi pengacara dalam pemeriksaan. "Tentunya rencana
pemeriksaan itu bisa mengurangi hak-hak klien sebagai tersangka sebagaimana
diatur di KUHAP, yaitu memiliki hak ingkar dan mendapat pendampingan
pengacara," kata Andreas.
Andreas membantah dugaan
bahwa Surya takut datang ke KPK karena bisa dijebloskan ke rumah tahanan.
"Bukan takut. Pak SDA sudah diperiksa sekali, keluarganya juga sudah
banyak yang diperiksa. Ini soal kejelasan status saja," katanya.