JAKARTA - Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran terkait
penyebutan khusus "Presiden Jokowi". Kata dia, surat edaran itu
berdasarkan perintah Sekretariat Kabinet (Setkab) agar terwujud keseragaman
penyebutan nama dan jabatan Presiden.
"Itu
perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu Yth Bapak Ir. Haji
Joko Widodo, jadi disingkat saja menjadi Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi.
Karena kalau Presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau
insinyur Joko Widodo. Jadi biar seragam saja," kata Tjahjo di Jakarta,
Jumat 6 Februari 2015.
Dijelaskan
dia, Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2015 itu sebagai tindak
lanjut Rapat Koordinasi antara Presiden dengan para bupati dan walikota yang
meminta penyeragaman penyebutan nama Presiden Joko Widodo disingkat menjadi
Jokowi.
"Bersama
ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak
Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan
kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG
TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI," demikian isi Surat
Edaran tersebut. [liputan6]