Ist |
LHOKSUKON - Kelangkaan pupuk bersubsidi di kabupaten Aceh Utara membuat
petani mengeluh. Dipastikan, jika kebutuhan pupuk semakin sulit maka target
Presiden Jokowi untuk ketahanan dan swasembada pangan akan gagal.
Menanggapi
hal ini, Yosrizal, Staf Humas PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) Lhokseumawe, yang
dikonfirmasi lintasatjeh.com, Selasa (10/2) membantah di Aceh Utara mengalami kelagkaan pupuk.
"Tidak
ada kelangkaan pupuk di Aceh Utara, sejauh ini produksi lancar," katanya menimbali.
Menurut
dia, pendistribusian pupuk bersubsidi ke pihak distributor lancar dan sesuai
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani di Aceh Utara. Penyaluran
tersebut sudah sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini
Gubernur.
Sehingga,
jika di lapangan terjadi kelangkaan pupuk itu kata dia bukanlah kesalahan PT. PIM.
Namun, hal itu merupakan tanggungjawab distributor dan tim pengawas dalam hal
ini pemerintah Aceh Utara, Kejaksaan, Polisi dan Dinas Pertanian.
"Tim
pengawas tersebutlah yang seharusnya mengawasi pendistribusian pupuk apakah
sampai ke petani atau tidak. Sedangkan PT. PIM hanya bertanggungjawab untuk
menyalurkannya saja," katanya.
Kata
dia, kelangkaan pupuk itu bisa saja terjadi penyimpangan pada tingkat pengecer
di kios-kios. Seperti amatannya di lapangan, banyak kios-kios yang menjual
pupuk kepada pihak lain atau ke petani perorangan dengan harga di luar Harga
Eceran Tetap (HET).
Seperti
contoh, HET pupuk bersubsidi saat ini Rp 90 ribu. Namun jika dijual ke non
kelompok harga berkisar 150 ribu. Padahal, pihaknya telah melarang penjualan
pupuk subsidi di luar kelompok, namun di lapangan masih banyak yang dilanggar
oleh pengecer. Selain itu, kelangkaan pupuk juga bisa terjadi yang diakibatkan
kong-kalikong distributor dengan pengecer.
Kalaupun
begitu, seharusnya jika didapati pengecer yang melakukan penyimpangan dalam
penjualan pihak distributor berhak memutuskan kontraknya. Sebab hal itu adalah
wewenang penuh distributor. Sedangkan, apabila ada distributor yang menyalurkan
pupuk tidak sesuai peruntukkannya, maka PT. PIM yang mempunyai wewenang
memutuskan kontrak distributor.
Dia
menambahkan, untuk kuota pupuk bersubsidi di Aceh Utara sebanyak 8771 per tahun.
Sedangkan, untuk jumlah distributor seluruh Aceh sebanyak 39 dan khusus Aceh
Utara sebanyak 6 distributor diantaranya PT. Ajar Jaya Bersama, PT. Pakat Jaya
Indonesia, CV Desa Aceh, CV Gravindo Sejahtera Utama, PT Jasa Pakat Tani, CV
Subur Makmur. [01]