-->

Polres Langsa Ciduk Dua Tersangka Pencurian Rumah Kosong

25 Februari, 2015, 08.46 WIB Last Updated 2015-02-25T02:25:48Z
LANGSA - Aparat kepolisian Polres Langsa, berhasil menciduk dua orang pencurian spesialis rumah kosong dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKP), kartu Anjugan Tunai Mandiri (ATM) dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

"Semua tersangka ada tiga orang dan dua tersangka sudah ditangkap adalah Andre Wijaya (27) dan T.Nazar (31) keduanya warga Gampong Paya Bujol Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.Sedangkan, satu tersangka masih buron,"sebut Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Sutrisno kepada lintasatjeh, di ruang kerjanya, Selasa (24/2).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban Saiful Rain (47) penduduk Jalan Aceh Kongsi Gampong Paya Bujok Blang Pase‎, kepada pihak kepolisian setempat. Kemudian, polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Selang beberapa hari kemudian korban melaporkan bahwa tersangka baru saja melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp5 juta melalui mesin ATM BRI miliknya yang dicuri tersangka.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak ke Bank BRI untuk melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka menarik uang tunai di mesin ATM yang berada di kawasan Universitas Samudera (Unsam) Langsa Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Kota. 

"Kita meminta pihak bank untuk memutar ulang kamera CCTV berdasarkan waktu dan tanggal penarikan yang dilakukan tersangka,"ujarnya.

Setelah mengetahui wajah tersangka, polisi pun langsung melakukan pengintaian untuk melacak keberadaannya. Akhirnya,dini hari sekitar pukul 00.00 WIB berhasil menangkap tersangka Andre Wijaya di sebuah warung internet (Warnet) di Gampong Paya Bujok Blang Pase, dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu sisa uang yang diambilnya di ATM milik korban.

Kemudian, polisi pun melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka Andre Wijaya. Dan, sekitar pukul 12.30 WIB berhasil menangkap ‎tersangka T.Nazar di rumahnya dan juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah BPKB, kartu ATM dan kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, barang-barang berharga lainnya yang berhasil dicuri dari korban seperti perhiasan emas di ambil oleh tersangka Fajar yang kini masih buron.Selain itu, tersangka tercatat sebagai tenaga kontrak pada Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa.‎ 

"Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.‎ [dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini