-->

Pemerintah Keluarkan Larangan Pukat Trawl, Nelayan Kecil Kembali Gemilang

23 Februari, 2015, 16.35 WIB Last Updated 2015-02-23T12:36:47Z
ACEH TIMUR - Disaat Pemerintah bersikap tegas dan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tanggal 8 Januari 2015 tentang larangan penggunanan Pukat Trawl (pukat harimau), Pukat tarik (seine nets), Pukat Langge di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia, memberikan angin segar bagi nelayan kecil.

"Pasalnya selama larangan tersebut diberlakukankan, nelayan kecil di perairan Selat Malaka dan dipesisir pantai mulai gemilang kembali, meski hasil tangkapan kami belum signifikan meningkat secara spontan, namun angin kesejahteran bagi kami mulai berhembus,"ujar Sulaiman(45) nelayan kecil di kecamatan Nurussalam Aceh Timur.
  
Hal senada dikatakan, M. Amin (35) salah seorang nelayan kecil warga Desa Matang Rayeuk Kecamatan Idi Timur, dirinya sangat setuju bila pukat harimau atau trawl dan sejenisnya dibasmi di perairan Selat Malaka.

"Bayangkan kami nelayan kecil seperti jareng meneng (jaring ikan biasa), yang saban hari hanya berpenghasilan pas-pasan dikarenakan hasil tangkapan kami terus anjlok, jangankan kita mau menangkap ikan besar, bibit ikan pun habis disapu pukat trawl dari dalam negeri dan luar negeri serta pukat trawl lokal,"ujar M. Amin.

Keterbatasan paralatan alat tangkap dan sarana boat yang digunakan nelayan kecil, kata Amin, nelayan kecil hanya mampu beroperasi di sekitar 7 hingga 10 mil dari lepas pantai, " sekarang ini kami serba salah, melaut lebih jauh ketengah sudah disapu pukat harimau luar negeri dan Belawan, kita harapkan ada ikan di pinggir pantai telah diobrak-obrak pukat trawl lokal, jadi kemana kami harus mencari rezeki, jika ikan dan bibit ikan serta terumbu karang telah hancur dihantam pukat sapu bersih tersebut,"ngeluh Amin dan beberapa nelayan kecil lainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Ir. T. H. Diauddin, kepada wartawan mengatakan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015, merupakan hasil penelitian yang telah dilakukan bertahun-tahun lamanya untuk menjaga ekosistim laut dan kerusakan terumbu karang,"sehingga alam kita dapat dinikmati oleh anak cucu kita diamasa akan datang, "kata T. Diauddin.

Tegasnya pihak DKP Aceh sama sekali tidak mentolerir beroperasinya alat tangkapan yang dilarang, namun pihaknya akan terus berkordinasi dengan Pemerintah Pusat, untuk mencari solusi konvensasi terhadap pemilik pukat trawl yang ada di perairan Aceh,"kita melalui Pemerintah Aceh akan melobi pemerintah pusat untuk mencari solusi pergantian pukat trawl kepada alat tangkap lain yang tidak merusak ekosistim laut,"pungkasnya. [Iskandar]
Komentar

Tampilkan

Terkini