-->

"Pak Hakim dan Pak Jaksa, Kapan Saya akan Disidang?"

11 Februari, 2015, 08.10 WIB Last Updated 2015-02-11T01:11:12Z
LHOKSUKON - Penegakkan hukum yang berkeadilan di negeri Indonesia tercinta ini seakan hanyalah sebuah slogan. Hukum seakan berpihak kepada yang kuat saja.

Sedangkan bagi is lemah, kepastian dan keadilan hukum masih sebagai harapan yang tinggal harapan.

Seperti yang dialami Hera Kartika (25), warga Desa Dayah Tuha, Syamtalira Bayu, Aceh Utara tampak lesu di ruang tunggu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, sembari menunggu pengurusan perkara tentang penganiayaan terhadap dirinya yang tak kunjung diproses, Selasa (10/2/2015).

Hera diketahui telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial IB, juga warga yang sama. Kejadian itu terjadi pada 30 Maret 2014 lalu. Oleh karena itu korban mendatangi Kejaksaan Lhoksukon untuk meminta keadilan dari si pemberi keadilan agar kasusnya segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Hampir setahun saya selalu mendatangi Kejaksaan terkait perkara ini agar segera diproses. Namun hal ini sepertinya diabaikan, sama sekali belum diproses. saya minta keadilan,” keluh Hera tanpa didampingi pengacara.

Dikatakannya, penganiayaan itu terjadi saat korban sedang berada di rumah. Tiba-tiba pria berinisial IB tersebut mendatangi rumahnya dengan cara mendobrak pintu. Tanpa alasan yang jelas, pelaku justeru mengayunkan telapak tangannya ke pipi kanan korban (Tampar,red). Tak hanya itu, suami korban, Zulkifli juga diancam. Bahkan, pelaku juga akan membakar rumah korban.

“Setelah itu saya melaporkan kejadian ini kepada kepala desa. Namun beliau tidak ada di tempat dan saya diminta untuk menemui perangkat desa,” tutur Hera bernada lesu.

Kasus tersebut kata dia bermula setelah korban melarang pelaku untuk tidak pesta sabu di belakang rumahnya. “IB kerap pesta sabu di belakang rumah saya, bahkan dia juga sempat diciduk polisi. Namun tidak ditahan sampai detik ini juga,” tukasnya.

Sementara itu, pihak dari Kejaksaan yang menangani kasus tersebut, Hakim SH, mengaku bahwa tersangka sudah diproses sesuai hukum. Bahkan tersangka juga dijerat dua kasus, yaitu kasus narkotika dan pasal 351 ayat 1 juncto 335 ayat 1 KUHAP tentang penganiayaan.

Selain itu, kata Hakim, tersangka juga pernah ditahan dalam kasus narkoba, namun saat ini tersangka tidak bisa ditahan dan disidangkan karena dalam keadaan sakit. 

"Sidangnya (kasus narkotika,red) dibantarkan, dan sampai hari ini belum digelar," ujar Hakim, yang dikonfirmasi lintasatjeh.com.

Kini, perkara yang dialami Hera Kartika masih mengambang. [Chaisya Malda]
Komentar

Tampilkan

Terkini