-->

Muspika Cot Girek Keluarkan Surat Edaran Larangan 'Keyboard'

05 Februari, 2015, 13.17 WIB Last Updated 2015-02-05T06:28:50Z
Ilustrasi
LHOKSUKON - Muspika Cot Girek, Aceh Utara keluarkan surat edaran bernomor 451.01/01 tentang larangan pementasan keyboard. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut peraturan Bupati Aceh Utara nomor 33 tahun 2014 tentang penguatan pelaksanaan Syari'at Islam di Aceh Utara.

Kepala Kantor Kecamatan Cot Girek, Usman K, S.sos, mengatakan, surat edaran akan dibagi kepada para Geuchik di 24 Desa Kecamatan Cot Girek.

Melalui surat edaran ini, kita larang pementasan acara keyboard. Bagi yang melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, kata Usman saat ditemui lintasatjeh.com di ruang kerjannya, Kamis (5/2/2015).

Ditambahkannya, selain larangan pementasan keyboard, surat edaran tersebut juga mengintruksikan aparat desa untuk melaksanakan kegiatan pengajian majelis ta'lim.

Kita juga mengintruksikan aparat masing-masing desa untuk pelaksanaan kegiatan pengajian majelis ta'lim di desanya masing-masing. Maka hal ini diperlukan peran serta perhatian serius dari seluruh aparatur desa dan komponen masyarakat demi penguatan pelaksanaan Syari'at Islam, tambahnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Syari'at Islam. Diantaranya, akan mengawasi dan mencegah berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang menjurus terhadap terjadinya pelanggaran Syari'at Islam.

Kemudian, meminta setiap aparatur desa untuk melaporkan hasil pelaksanaan pengajian majelis ta'lim ke pihak kecamatan. Setelah itu menghimbau masyarakat untuk menutup tempat usahanya selama pelaksanaan kegiatan majelis ta'lim yang berlangsung usai shalat Magrib sampai ba'da Isya.

Surat edaran itupun di tanda tangani oleh Usman K S.sos selaku Kepala Kantor Kecamatan Cot Girek, Kapolsek Cot Girek Ipda Asriadi Iswanto, Danramil Kapten Inf Ibrahim AH, dan Ketua MPU Tgk Rizwan. [Chaisya Malda]
Komentar

Tampilkan

Terkini