Ilustrasi |
LHOKSUKON - Muspika Cot Girek, Aceh Utara keluarkan surat edaran bernomor 451.01/01 tentang
larangan pementasan keyboard. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut peraturan
Bupati Aceh Utara nomor 33 tahun 2014 tentang penguatan pelaksanaan Syari'at
Islam di Aceh Utara.
Kepala Kantor Kecamatan Cot
Girek, Usman K, S.sos, mengatakan, surat edaran akan dibagi kepada para Geuchik
di 24 Desa Kecamatan Cot Girek.
“Melalui surat edaran ini, kita larang pementasan acara
keyboard. Bagi yang melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai aturan yang
berlaku,” kata Usman saat ditemui lintasatjeh.com di ruang
kerjannya, Kamis (5/2/2015).
Ditambahkannya, selain
larangan pementasan keyboard, surat edaran tersebut juga mengintruksikan aparat
desa untuk melaksanakan kegiatan pengajian majelis ta'lim.
“Kita juga mengintruksikan aparat masing-masing desa
untuk pelaksanaan kegiatan pengajian majelis ta'lim di desanya masing-masing.
Maka hal ini diperlukan peran serta perhatian serius dari seluruh aparatur desa
dan komponen masyarakat demi penguatan pelaksanaan Syari'at Islam,”
tambahnya.
Dalam hal ini, pihaknya juga
mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Syari'at Islam. Diantaranya, akan
mengawasi dan mencegah berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang menjurus
terhadap terjadinya pelanggaran Syari'at Islam.
Kemudian, meminta setiap
aparatur desa untuk melaporkan hasil pelaksanaan pengajian majelis ta'lim ke
pihak kecamatan. Setelah itu menghimbau masyarakat untuk menutup tempat
usahanya selama pelaksanaan kegiatan majelis ta'lim yang berlangsung usai
shalat Magrib sampai ba'da Isya.
Surat edaran itupun di tanda
tangani oleh Usman K S.sos selaku Kepala Kantor Kecamatan Cot Girek, Kapolsek
Cot Girek Ipda Asriadi Iswanto, Danramil Kapten Inf Ibrahim AH, dan Ketua MPU
Tgk Rizwan. [Chaisya Malda]