LHOKSUKON - Pedagang buah di sejumlah tempat Kabupaten Aceh Utara
tampaknya tidak mematuhi larangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dalam Negeri (Disperindag) Aceh Utara agar
tidak lagi menjual apel asal Amerika jenis Granny Smith dan Gala.
Penelusuran
lintasatjeh.com, Minggu (8/2/2015), kedua jenis buah apel warna kehijauan ini
masih saja beredar bebas di Kecamatan Lhoksukon, Panton Labu, dan Samudera.
Padahal, buah apel itu diduga tercemar bakteri Listeria Monocytogenes yang
dapat merusak kesehatan tubuh, khususnya pada janin.
Salah
seorang pedagang buah di Lhoksukon yang menolak namanya disebut, mengatakan,
dirinya dan rekan seprofesinya sudah mengetahui larangan tersebut. Akan tetapi,
menurutnya, buah apel asal Amerika Serikat masih di incar pembeli.
“Kami sudah tau
tentang larangan tersebut. Meskipun demikian, masih ada pembeli yang mengincar
buah apel asal Amerika yang kita jual seharga Rp 40 ribu perkilonya,”
ucapnya saat ditanyai lintasatjeh.com.
Kondisi
yang serupa juga terpantau di tempat-tempat penjualan buah di Panton Labu dan
Samudera. Sejumlah pedagang mengaku tidak ada perubahan terhadap penjualan buah
apel Amerika meskipun dilarang
Kabid
Disperindag Aceh Utara, Zainal Abidin, mengatakan, pihaknya telah melayangkan
himbauan kepada seluruh pedagang buah, termasuk distributor agar dapat menarik
kembali apel Amerika yang beredar bebas di Aceh Utara.
“Disperindag Aceh
Utara telah melayangkan himbauan kepada para pedagang buah untuk tidak lagi
menjual kedua jenis apel yang dilarang. Pun pembeli agar jangan mengkonsumsi
buah tersebut. Distributor juga kita minta agar menarik kembali pasokan apel
Amerika yang beredar,” jelasnya.
Pihaknya
pun sementara ini belum bisa melakukan penertiban ke lapangan karena belum ada
perintah. Begitu juga dengan tindakan jika ada yang melanggar himbauan,
pihaknya belum bisa bertindak tegas. [Chaisya
Malda]