-->

Meski Berbahaya, Apel Amerika Masih Dijual di Pasar

08 Februari, 2015, 13.21 WIB Last Updated 2015-02-08T06:22:21Z
LHOKSUKON - Pedagang buah di sejumlah tempat Kabupaten Aceh Utara tampaknya tidak mematuhi larangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Dalam Negeri (Disperindag) Aceh Utara agar tidak lagi menjual apel asal Amerika jenis Granny Smith dan Gala.

Penelusuran lintasatjeh.com, Minggu (8/2/2015), kedua jenis buah apel warna kehijauan ini masih saja beredar bebas di Kecamatan Lhoksukon, Panton Labu, dan Samudera. Padahal, buah apel itu diduga tercemar bakteri Listeria Monocytogenes yang dapat merusak kesehatan tubuh, khususnya pada janin.

Salah seorang pedagang buah di Lhoksukon yang menolak namanya disebut, mengatakan, dirinya dan rekan seprofesinya sudah mengetahui larangan tersebut. Akan tetapi, menurutnya, buah apel asal Amerika Serikat masih di incar pembeli.

“Kami sudah tau tentang larangan tersebut. Meskipun demikian, masih ada pembeli yang mengincar buah apel asal Amerika yang kita jual seharga Rp 40 ribu perkilonya,” ucapnya saat ditanyai lintasatjeh.com.

Kondisi yang serupa juga terpantau di tempat-tempat penjualan buah di Panton Labu dan Samudera. Sejumlah pedagang mengaku tidak ada perubahan terhadap penjualan buah apel Amerika meskipun dilarang

Kabid Disperindag Aceh Utara, Zainal Abidin, mengatakan, pihaknya telah melayangkan himbauan kepada seluruh pedagang buah, termasuk distributor agar dapat menarik kembali apel Amerika yang beredar bebas di Aceh Utara.

“Disperindag Aceh Utara telah melayangkan himbauan kepada para pedagang buah untuk tidak lagi menjual kedua jenis apel yang dilarang. Pun pembeli agar jangan mengkonsumsi buah tersebut. Distributor juga kita minta agar menarik kembali pasokan apel Amerika yang beredar,” jelasnya.

Pihaknya pun sementara ini belum bisa melakukan penertiban ke lapangan karena belum ada perintah. Begitu juga dengan tindakan jika ada yang melanggar himbauan, pihaknya belum bisa bertindak tegas. [Chaisya Malda]
Komentar

Tampilkan

Terkini