-->

Masyarakat Diminta Berhati-Hati Terhadap Lembaga Baru

18 Februari, 2015, 22.04 WIB Last Updated 2015-02-18T15:05:06Z
LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap munculnya lembaga baru dan merekrut anggotanya secara bebas di kampung-kampung.

“Hal ini perlu diwaspadai oleh masyarakat, apalagi masyarakat yang mau menjadi anggota lembaga itu diimingi-imingi akan memperoleh gaji sampai jutaan rupiah tanpa harus bekerja. Secara logika hal ini tidak mungkin, sebab itu kita himbau agar masyarakat berhati-hati,” kata Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Drs Amir Hamzah, Rabu (18/2).

Amir Hamzah mengatakan, hal itu terkait dengan munculnya lembaga AUDEC di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.  Apalagi pada kops surat lembaga itu tertulis sebagai Panitia Pembangunan Kabupaten Aceh Utara (Kabupaten Aceh Utara Development Committee), dan merekrut anggotanya di kampung-kampung di Aceh Utara dengan iming-iming akan diberikan gaji.

Menurut Amir Hamzah, pihaknya telah menerima secara resmi laporan keresahan masyarakat di beberapa kecamatan di daerah itu. “Kami minta masyarakat yang resah dengan munculnya AUDEC agar melaporkan ke pihak Muspika di setiap kecamatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amir Hamzah mengatakan Pemkab Aceh Utara tidak menyalahkan sebuah lembaga atau institusi yang lahir di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran sebuah lembaga, apalagi untuk tujuan kemanusian, sah-sah saja dan dibenarkan dalam aturan. Hanya saja pihaknya menyayangkan munculnya AUDEC tanpa disertai dengan laporan resmi dan koordinasi dengan institusi terkait di tingkat kabupaten.

“Seharusnya sebuah lembaga yang resmi itu terlebih dulu mengurus izin untuk bisa beroperasi di wilayah hukum tertentu. Apalagi jika mereka merekrut anggotanya dari kalangan masyarakat setempat,” tegas Amir Hamzah.

Hal itu perlu dilakukan, tambah Amir, agar legalitas kegiatan sebuah lembaga itu menjadi jelas. Dengan demikian tidak perlu timbul keresahan dan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. “Jika sebuah lembaga sudah tercatat secara resmi, maka legalitas kegiatan dan operasionalnya menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengurusnya menjadi jelas, tujuan dan misinya juga tidak perlu sampai meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Bagi masyarakat Aceh yang berlaku syariat Islam dan belum lama terbebas oleh konflik, tambah Amir, sangat sensitif dengan isu-isu sosial keagamaan. Oleh karena itu, dia meminta setiap lembaga yang ingin beroperasi di Aceh Utara agar dapat berkoordinasi dengan institusi resmi di daerah itu.

“Kita tak ingin muncul kerasahan di tengah masyarakat, apalagi jika kemudian timbul gejolak yang tidak kita inginkan,” demikian Amir Hamzah. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini