ACEH TIMUR - Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad meminta bupati Aceh Timur untuk tidak mengeluarkan izin lokasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluruh perkebunan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Hal itu dikatakan Marzuki Ajad Ketua DPRK Aceh Timur didampingi Ketua Komisi A Muzakir, Senin (2/2).
Menurut Marzuki Ajad, perpanjangan izin lokasi HGU Perusahaan perkebunan yang telah mati harus ditahan dulu, "Karena kami dari DPRK Aceh Timur dalam waktu dekat ini akan melakukan Pansus terhadap semua HGU perusahaan perkebunan," ujar Marzuki Ajad.
Yang kedua kata Ketua DPRK, pihaknya meminta Bupati untuk tidak mengeluarkan izin lokasi karena selama ini banyak lahan HGU yang bersengketa dengan masyarakat dan perusahaan perekebunan yang beroperasi di Aceh Timur selama ini tidak peduli terhadap lingkungan atau banyak yang mengabaikan Corporate social responsibility (CSR) terhadap masyarakat Aceh Timur.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan lakukan Pansus terhadap semua Perusahaan perkebunan dalam wilayah Aceh Timur, dalam pansus nanti kita akan pertanyakan kejelasan batas HGU, serta dana CSR mereka terhadap masyarakat Aceh Timur. Untuk itu kita meminta Bupati untuk tidak memberikan izin lokasi kepada semua perusahaan perekebunan," pungkas Marzuki Ajad. [Iskandar]