-->

Kepsek Terkesan Buang Badan Soal Honor Rusli Taibah

09 Februari, 2015, 23.12 WIB Last Updated 2015-02-10T08:34:03Z
ACEH TIMUR - Rusli Taibah (58 Thn), seorang Pegawai Honorer Daerah (Honda) yang telah sepuluh tahun lebih mengabdikan dirinya di SMA Negeri 1 Julok, Kabupaten Aceh Timur, harus gigit jari dikarenakan tidak dibayarnya honorarium bulanan selama tahun 2014 (dua belas bulan_red).

Informasi yang dihimpun lintasatjeh.com, terungkap fakta bahwa status kepegawaian sangat jelas "Honor Daerah" tercatat atas nama Rusli Taibah, NIPH : 1813975. Bukti itu diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur, Nomor : 814/02/2014, tanggal 18 Januari 2004, TMT : 01/01/2014, dengan jumlah pembayaran Honorarium Bulanan berjumlah Rp. 500 ribu, melalui Rekening milik Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, nomor : 1.01.01.5.2.1.02.02.

Namun anehnya, Rusli Taibah yang juga 'asoe lhok' (warga pribumi_red) Desa Buket Seuraja, selama ini tidak menikmati uang honor yang seharusnya menjadi haknya. Kepada wartawan, Rusli Taibah menjelaskan bahwa dirinya sangat sedih dan juga gusar atas permasalahan tidak dibayarnya honorarium pegawai Honda Tahun 2014.

"Pada awalnya saya sangat mengharapkan bantuan dari pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Julok agar bersedia mencari sebab terhadap permasalahan yang menimpa saya. Namun sampai berakhirnya tahun 2014, tidak ada kejelasan apa-apa dari kepsek yang sangat saya hormati," beber Rusli Taibah kepada lintasatjeh.com, Senin (6/2/15).

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Julok saat dikonfirmasi terkait permasalahan yang menimpa Rusli Taibah, kepsek menjelaskan sebab tidak dibayarnya honor bulanan Honda atas nama Rusli Taibah karena kesalahan dari seorang tenaga tata usaha (TU), bernama Sariadi, SE.

"Sariadi yang memberikan berkas Keputusan Bupati Aceh Timur, Nomor : 814/02/2014, tanggal 18 Januari 2004, TMT : 01/01/2014, kepada pihak yang tidak dia kenal," pungkas Jamaluddin.

Di tempat terpisah, Sariadi, SE, menerangkan bahwa dirinya tidak pernah membawa berkas Keputusan Bupati Aceh Timur, Nomor : 814/02/2014, tanggal 18 Januari 2004, TMT : 01/01/2014, kepihak Dinas Pendidikan Aceh Timur.

"Saya pernah datang ke Dinas Pendidikan pada awal Januari 2015 kemarin, dan saat ke dinas saya bertemu dengan pegawai yang bernama Novita untuk mempertanyakan permasalahan terkait Rusli Taibah yang juga ayah kandung saya. Saat itu, Novita menjelaskan kepada saya bahwa gaji Rusli Taibah tidak bisa diambil lagi karena berkasnya tidak diamprah," jelasnya.

"Tapi, yang menjadi pertanyaan saya adalah siapa yang harus bertanggung jawab terhadap permasalahan honor pegawai Honda atas nama Rusli Taibah," keluh Sariadi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, Abdul Munir, SE, MAP, saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak aktif. [ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini