Ist |
Hal
tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik
(HIMIPOL) Universitas Malikussaleh, Fakhrur Razi, Jum'at (27/2/2015).
"Sampai
saat ini kasus tersebut belum jelas kemana dan siapa yang mempergunakan uang
pinjaman itu,” ungkapnya.
Sebagaimana
diketahui, beber Fahrur, asal mula uang pinjaman tersebut berjumlah Rp 5,5
miliar yang rencananya akan dipergunakan Bupati Aceh Utara saat itu, Ilyas A
Hamid, untuk pembangunan yang belum mendapatkan pengesahan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Aceh Utara tahun Anggaran
2009. Dan uang tersebut direncanakan untuk membantu masyarakat miskin dan
korban konflik.
“Dan sebagaimana yang
kita ketahui, Muhammad Thaib atau yang akrab kita sapa dengan sebutan Cek Mad
yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Ilyas A Hamid mempunyai pinjaman di
Bank Aceh Cab Lhokseumawe sebesar Rp2 miliar saat itu,” ujar Fahrur.
"Apakah
pinjaman tersebut digabungkan, sehingga pinjaman Pemerintah Kabupaten Aceh
Utara di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe membengkak menjadi Rp7,5 Miliar,” katanya menambahkan
Untuk itu, HIMIPOL meminta kepada bapak Muhammad Thaib untuk segera
memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Banda Aceh sebagai salah satu saksi dari perkara korupsi
kredit macet dana tersebut.
“Agar kasus
penyelewengan dan hal tersebut bisa segera terungkap siapa saja yang menerima
dana dan penyebab pembengkakan uang pinjaman itu dari Rp5,5miliar menjadi Rp7,5
miliar," sebutnya lagi.
Menurut
informasi yang diketahui, Muhammad Thaib sudah tiga kali tidak memenuhi
panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh dengan
alasan adanya tugas kedinasan. Apabila tidak hadir dan memperlambat proses
persidangan, katanya, jaksa harus melakukan jemput paksa, dan tidak ada yang
kebal hukum berdasarkan Pasal 224 KUHP pidana penjara 9 bulan.
“Sekali lagi kami
minta kepada jajaran KejaksaanTinggi Aceh untuk secepatnya menuntaskan perkara
tersebut, dan tidak ada pandang bulu dalam memberantas korupsi. kami akan terus
mengawal kasus ini sampai tuntas dan sekarang dalam pemeriksaan saksi-saksi di
PN Tipikor Banda Aceh."
Kajati
Aceh juga sedang menunggu dua alat bukti baru untuk menjerat tersangka yang
lain, selain mantan kabag ekonomi, Melodi taher. Dan kami meminta pihak DPRK
Aceh Utara untuk serius mengawasi Anggaran Daerah, supaya hal ini tidak
terulang kembali di kemudian hari. [01]