LHOKSUKON – Kasus kematian Afriza (20), anak semata wayang Sekcam
Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Ramli BA masih meninggalkan kesedihan
yang amat mendalam. Kendati kasusnya masih ditangani pihak penegak hukum Kepolisian
Resort Aceh Utara.
“Afriza
satu-satunya tumpuhan harapan saya dan dia (Almarhumah Afriza) juga anak yang
sangat saya sayangi," tutur Ramli, berlinangan air mata saat berbagi
cerita dengan wartawan, di Kantor DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia
(KCBI) Aceh Utara, Jum’at (6/2/2015).
Seperti
diberitakan media ini sebelumnya, Afriza yang merupakan mahasiswi Akademik
Kebidanan (Akkes Pemda), itu ditemukan telah tak bernyawa disebuah parit,
persis di perbatasan Desa Tanjoeng Ceungai, kecamatan setempat, pada Minggu
(11/01/2015) dinihari.
Aparat
Polres Aceh Utara saat itu terus melakukan identifikasi terhadap penemuan mayat
wanita tersebut. Selang beberapa hari kemudian, Polisi akhirnya mengungkap
kasus itu. Pihak media tidak mengetahui persis proses penyelidikan kasus ini,
namun seperti penjelasan yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi
SIK melalui Kasat Reskrimnya AKP Mahliadi, korban meninggal diduga akibat
keracunan.
Keterangan
Polisi menyebutkan, korban meninggal dunia di tengah perjalanan dari Medan,
Sumatera Utara-Pantonlabu, Aceh Utara. Korban kemudian diletakkan disebuah
parit Desa Tanjoeng Ceungai oleh WL (20), warga setempat, yang merupakan teman
korban.
"Tidak
kita temui indikasi Narkoba pada korban, itu hanya over dosis. Mungkin
dikarenakan penyakit lain atau apalah. Kita tidak bisa menyimpulkannya seperti
itu," katanya beberapa waktu lalu.
Dari
hasil pemeriksaan itu, polisi kemudian menetapkan WL sebagai tersangka dijerat
dengan pasal 181 KUHP yang berbunyi; Barang siapa mengubur, menyembunyikan,
membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian
atau kelahiran, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana rendah
paling banyak Rp4.500.
Pasal
tersebut tidak diterima oleh pihak keluarga korban, dengan alasan terlalu
ringan bagi tersangka. "Banyak kita temukan hal-hal yang ganjil ditubuh
korban, seperti luka memar dan disekujut tubuh bagian kanan, kening kiri
berdarah, daun telinga juga mengeluarkan darah, dan beberapa bekas tetesan darah juga
terdapat di jok mobil yang digunakan tersangka," terang Ramli menambahkan.
"Dan
busa ditemukan yang keluar dari hidung korban kita yakini bukan karena keracunan."
Teungku
Asnawi Achmad, SH., M.Si selaku Manager Hukum dan HAM LSM KCBI menilai kasus
tersebut tidak manusiawi dan pihak hukum perlu mengungkapkan fakta-fakta demi
hukum yang adil terhadap keluarga korban.
"Kita
mengindikasikan ada unsur kesengajaan, karena pembuangan mayat putri Sekcam
yang bersangkutan kita menilai tidak manusiawi. Sebenarnya, yang kita ketahui
korban pada saat itu sedang sekarat. Pelaku tentunya bisa mengupayakan korban
untuk di rujuk ke rumah sakit terdekat," pungkas dia. [01/03]