-->

KCBI Minta Penegak Hukum Berlaku Adil Terkait Kematian Afriza

06 Februari, 2015, 22.09 WIB Last Updated 2015-02-06T15:11:04Z
LHOKSUKON – Kasus kematian Afriza (20), anak semata wayang Sekcam Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Ramli BA masih meninggalkan kesedihan yang amat mendalam. Kendati kasusnya masih ditangani pihak penegak hukum Kepolisian Resort Aceh Utara.

“Afriza satu-satunya tumpuhan harapan saya dan dia (Almarhumah Afriza) juga anak yang sangat saya sayangi," tutur Ramli, berlinangan air mata saat berbagi cerita dengan wartawan, di Kantor DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Aceh Utara, Jum’at (6/2/2015).

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Afriza yang merupakan mahasiswi Akademik Kebidanan (Akkes Pemda), itu ditemukan telah tak bernyawa disebuah parit, persis di perbatasan Desa Tanjoeng Ceungai, kecamatan setempat, pada Minggu (11/01/2015) dinihari.

Aparat Polres Aceh Utara saat itu terus melakukan identifikasi terhadap penemuan mayat wanita tersebut. Selang beberapa hari kemudian, Polisi akhirnya mengungkap kasus itu. Pihak media tidak mengetahui persis proses penyelidikan kasus ini, namun seperti penjelasan yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Reskrimnya AKP Mahliadi, korban meninggal diduga akibat keracunan.

Keterangan Polisi menyebutkan, korban meninggal dunia di tengah perjalanan dari Medan, Sumatera Utara-Pantonlabu, Aceh Utara. Korban kemudian diletakkan disebuah parit Desa Tanjoeng Ceungai oleh WL (20), warga setempat, yang merupakan teman korban.

"Tidak kita temui indikasi Narkoba pada korban, itu hanya over dosis. Mungkin dikarenakan penyakit lain atau apalah. Kita tidak bisa menyimpulkannya seperti itu," katanya beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi kemudian menetapkan WL sebagai tersangka dijerat dengan pasal 181 KUHP yang berbunyi; Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana rendah paling banyak Rp4.500.

Pasal tersebut tidak diterima oleh pihak keluarga korban, dengan alasan terlalu ringan bagi tersangka. "Banyak kita temukan hal-hal yang ganjil ditubuh korban, seperti luka memar dan disekujut tubuh bagian kanan, kening kiri berdarah, daun telinga juga mengeluarkan darah, dan beberapa bekas tetesan darah juga terdapat di jok mobil yang digunakan tersangka," terang Ramli menambahkan.

"Dan busa ditemukan yang keluar dari hidung korban kita yakini bukan karena keracunan."

Teungku Asnawi Achmad, SH., M.Si selaku Manager Hukum dan HAM LSM KCBI menilai kasus tersebut tidak manusiawi dan pihak hukum perlu mengungkapkan fakta-fakta demi hukum yang adil terhadap keluarga korban.

"Kita mengindikasikan ada unsur kesengajaan, karena pembuangan mayat putri Sekcam yang bersangkutan kita menilai tidak manusiawi. Sebenarnya, yang kita ketahui korban pada saat itu sedang sekarat. Pelaku tentunya bisa mengupayakan korban untuk di rujuk ke rumah sakit terdekat," pungkas dia. [01/03]
Komentar

Tampilkan

Terkini