JAKARTA - Upaya hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menemui jalan buntu. Akil harus meringkuk di penjara hingga akhir hayat karena jual beli perkara saat menangani sengketa pilkada.
Akil dibekuk KPK saat transaksi suap antara dirinya dengan mantan anggota DPR Susi Tur Andayani pada Oktober 2013. Suap ini terkait sengketa pilkada di Banten yang tengah ditangani MK.
Dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada di MK, Akil Mochtar dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 November 2014. Tidak terima, Akil mengajukan kasasi tapi kandas.
"Baru saja diketok, permohonan kasasi Akil ditolak," kata hakim ad hoc tipikor Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (23/2/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surachmin dan Prof Dr Krisna Harahap.
Dengan dikantonginya hukuman penjara seumur hidup ini, Akil yang kini berusia 55 tahun itu harus siap-siap menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia. [Detik]