JAKARTA - Dengan dimenangkannya pra peradilan Komjen (Pol) Budi Gunawan
oleh Pengadilan Negeri Jaksel, tidak ada lagi alasan bagi Presiden Jokowi,
untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri.
"Apa
yang sudah menjadi keputusan PN Jaksel merupakan kekuatan hukum bagi BG bahwa
dirinya tidak bersalah, sementara itu secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG
sebagai Kapolri," demikian disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesi
Police Watch (IPW), dalam siaran persnya, Senin (16/2).
Menurut
Neta, kemenangan ini bukan hanya kemenangan BG tapi juga kemenangan Polri dan
masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan yang
dipertontonkan oknum-oknum elit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama
pemberantasan korupsi.
Melihat
apa yang dilakukan oknum KPK terhadap BG, tambah Neta, tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri,
tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusi kepolisian. Apalagi
fakta-fakta di pra peradilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut
KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya
laporan masyarakat dan LHA PPATK.
Sementara
dalam Pasal 14 angka 5 Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013
disebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan
sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Perkembangan
di pra peradilan inilah yang membuat jajaran menengah bawah Polri makin solid,
meski sebagian kecil jajaran atas masih bermanuver untuk mencari peluang agar
bisa menggantikan posisi BG sebagai calon Kapolri.
IPW
berharap, jika BG dilantik sebagai Kapolri, ia harus segera melakukan
konsolidasi dan menata institusi Polri yang sempat carut-marut pasca konflik
perebutan posisi calon Kapolri. BG juga diharapkan segera menerapkan revolusi
mental di tubuh kepolisian.
Selain
itu, Polri harus segera memproses dugaan kasus pidana yang melibatkan BW, Samad
dan dua komisioner KPK lainnya agar terlihat bahwa tidak ada yang kebal hukum
di negeri ini. [01]