LHOKSEUMAWE – Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik
(HIMAPOL) Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Fakhrur Razi, mendukung
langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) berinisial 'PA' sebagai
tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp22,3 miliar.
“Tidak
tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini. Tangkap
mereka siapa pun dia nantinya, kami minta juga kejati harus transparan di dalam
kasus ini, kami juga yakin rakyat Aceh mengawal proses ini,” tandas Fahrur Razi,
kepada lintasatjeh.com, Kamis (26/2/2015) malam.
Sebagaimana
diketahui, selain PA, Kejati juga menetapkan dua pejabat di dinas tersebut
berinisial M dan H. Penetapan tiga tersangka tersebut terkait indikasi korupsi
kas daerah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp22,3 miliar.
Tersangka
PA, menjabat Kepala DPKKA periode 2008-2013 dan kini menjabat Kepala
Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Pa dan kawan-kawan ditetapkan sebagai
tersangka sejak 18 Februari 2015. Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai
Agustus 2014. Ekspos kasus ini dilakukan 5 Februari 2015 dan tepat 25/02
kemarin, kejati menandatangani surat perintah penyidikan atau sprindik.
Keluarnya sprindik tersebut, maka ada tersangka.
Kasus
korupsi tersebut berawal dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh terhadap
laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009 hingga 2011. Dalam hasil
periksaan tersebut ditemukan kekurangan kas mencapai Rp33 miliar lebih.
Untuk
menutupi kekurangan kas tersebut, tersangka Pa dan kawan-kawan menutupinya dengan
menggunakan dana migas. Pertama Rp8 miliar dan kedua Rp2 miliar, sehingga
kekurangan kas tersisa Rp22,3 miliar.Terkait kasus ini, tim penyidik kejaksaan
sudah mengantongi sejumlah barang bukti.
Diantaranya
aliran dana migas yang digunakan untuk menutupi kekurangan kas tersebut. Ketiga
tersangka sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan ke
tiga tersangka di tahap penyidikan akan segera dilakukan. Namun begitu,
sebelumnya tim penyidik akan memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu. [01]