ACEH TIMUR - Hasil Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur terdapat Sejumlah Perusahaan Perkebunan dan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Aceh Timur bermasalah, karena menyalahi peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Amiruddin alias Botak Ketua Pansus DPRK Aceh Timur Rabu 25 frebuari 2015 di ruang kerjanya.
Disampaikan Amiruddin, sejak dilakukannya Pansus pada Rabu tanggal 18 Frebuari 2015 untuk melakukan penelitian terhadap 25 perusahaan perkebunan yang ada diwilayah Aceh Timur."Hasil pendataan selama enam hari kerja yang tergabung dalam dua tim, telah ditemukan sejumlah persoalan baik itu perusahaan perkebunan maupun perusahaan PKS," katanya.
Amiruddin yang akrab disapa Botak juga menyampaikan, ada perusahaan yang izin lokasi dan HGU nya telah berakhir namun masih saja beroperasi,"Anehnya lagi ada juga perusahaan tidak memberikan gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMP," ungkapnya.
"Terkait realisasi bantuan oleh perusahaan terhadap masyarakat melalui dana Corporate social Responbility (CSR) terkesan suka-suka perusahaan. Dari sisi lain juga terdapat perusahaan kelapa sawit pembuangan limbahnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Amiruddin.
Amiruddin mengatakan, terkait banyaknya temuan dan persoalan pada perusahaan perkebunan, kita dari tim pansus akan memanggil semua pemilik perusahaan ke DPRK pada 5 Maret 2015, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyelesaian persoalan yang ditemukan sejak pansus," tegasnya.
Kata Amiruddin, Sejak dilakukan pansus telah ditemukan beberapa perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Timur, yang surat izin lokasi telah mati, seperti PT. Darus Arr Rugayah Balang Tualang Ranto Seulamat, PT. Indo Alam Peunaron, PT. Atakana, PT. Citra Ganda Utama, PT. PPP, PT. Moen Jambe, PT. Blangkaraya, PT. PN I, PT. Bumi Flora, PT. Arafah, PT. Tanjung Raya Bendahara.
Bahkan ada perusahaan perkebunan yang memiliki areal mencapai 400 hektar di Birem Bayeun yang tidak jelas perusahaannya ditenggerai perusahaan tersebut milik wrga turunan Thionghoa asal Sumatera Utara," ujar Amiruddin.
Bahkan ada perusahaan perkebunan yang memiliki areal mencapai 400 hektar di Birem Bayeun yang tidak jelas perusahaannya ditenggerai perusahaan tersebut milik wrga turunan Thionghoa asal Sumatera Utara," ujar Amiruddin.
Kata Amiruddin pihaknya juga menemukan adanya dugaan kepemilikan 13 sertifikat tanah Milik PT. DAR atas nama warga Sumatera Utara yang dijual kepada perusahaan tersebut,"kita sinyalir tanah tersebut tersebut milik Pemerintah Aceh Timur, jadi kenapa kepemilikan tanah tersebut milik warga Sumatera Utara, ini patut kita usut tuntas kebenaran kepemilikan tanah tersebut yang dijual kepihak perusahaan, anehya lagi pemilik tanah tersebut warga Medan dan dijual kepada warga Medan," ujar Amiruddin, seraya mengatakan PT. DAR memiliki luas areal dalam izin lokasi yang telah mati seluas 200 hektar, namun lahanya ditengerai mencapai 400 hektar.
Lanjut Amiruddin, selain menemukan sejumlah perusahaan yang izin lokasinya sudahr mati, pihaknya juga menemukan ada perusaahaan perkebunan siluman yang tidak mempunyai nama perusahaan dengan luas areal mencapai 200 hektar, di kawasan pedalaman Kecamatan Ranto Selamat," kabarnya perusahaan tersebut milik seorang warga turunan Thionghoa asal Sumatera Utara, ini juga harus kita usut tuntas atas kepemilikan perekebunan tersebut," ujar Amiruddin.
"Kami dari tim pansus sesegera mungkin akan memanggil pimpinan perusahaan perkebunan dan perusahaan kelapa sawit yang bermasalah ini untuk mendengar penjelasan serta akan mencari solusi dan jalan keluar terbaik terhadap permaslahan yang ada," demikian tegas Amiruddin.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad alias Misee, mengatakan, meski pansus perkebunan telah berakhir, namun pihaknya akan melanjutkan pansus tersebut dengan menambah waktu.
"Pihak kita akan serius melakukan pansus ini sehingga semua perkebunan di Aceh Timur tertip, bagi perkebunan yang tidak jelas izin lokasinya dan tidak mempunyai data kepemilikan tanah yang jelas, kita DPRK Aceh Timur akan meminta Pemerintah Daerah untuk menijau ulang terhadap status perkebunan tersebut," ujar Marzuki Ajad.
Tambahnya, pansus terhadap perusahaan perkebunan dan perusahaan kelapa sawit yang dilakukan kali ini bertujuan untuk menertipkan lahan HGU perkebunan,"sehingga lahan yang tidak jelas yang selama ini digunakan oleh perusahaan nanti dapat kita pereuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Timur.
"Jangan digunakan oleh orang tertentu yang selama ini tidak menguntungkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat banyak," demikian pungkas Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad. [Iskandar]