-->

Hakim Sarpin Terancam Dipecat dan Dipidana

20 Februari, 2015, 14.51 WIB Last Updated 2015-02-20T07:52:01Z
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap hakim Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan. Atas dasar itu, Komisi Yudisial akan memberikan sanksi kepada Sarpin.

"Kalau terbukti melanggar kode etik, bisa dipecat," kata Suparman Marzuki saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.

Pekan lalu, Sarpin memenangkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas dasar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Menurut Suparman, Sarpin merusak tatanan hukum lantaran melakukan penemuan hukum atau penafsiran lain atas Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Sarpin menafsirkan penetapan tersangka masuk dalam obyek praperadilan sehingga status tersangka Budi Gunawan dapat dibatalkan. Seharusnya, kata Suparman, yang termasuk obyek praperadilan antara lain penangkapan, penahanan, upaya paksa, dan penghentian penyidikan. Soal rehabilitasi dan ganti rugi juga diatur dalam pasal tersebut

Anggota Panel, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, menyatakan Sarpin juga terancam ganti rugi, bahkan pidana. "Kalau terbukti dia sengaja atau pura-pura melakukan penemuan hukum, ya, bisa dipidana. Bisa juga ganti rugi karena putusannya telah merugikan pihak yang kalah," ujarnya.

Panel yang dibentuk Komisi Yudisial untuk mengusut hakim Sarpin sedang mengumpulkan dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti. Panel ini terdiri atas dua anggota, yakni Taufiq dan anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman. Kemungkinan tim Panel akan mengumumkan hasilnya dalam satu bulan kerja. "Setelah itu, kami akan panggil Sarpin," kata Taufiq. [Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini