JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap
hakim Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap
penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan. Atas dasar itu, Komisi Yudisial
akan memberikan sanksi kepada Sarpin.
"Kalau
terbukti melanggar kode etik, bisa dipecat," kata Suparman Marzuki saat
dihubungi Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.
Pekan
lalu, Sarpin memenangkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas
dasar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
Menurut
Suparman, Sarpin merusak tatanan hukum lantaran melakukan penemuan hukum atau
penafsiran lain atas Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sarpin
menafsirkan penetapan tersangka masuk dalam obyek praperadilan sehingga status
tersangka Budi Gunawan dapat dibatalkan. Seharusnya, kata Suparman, yang
termasuk obyek praperadilan antara lain penangkapan, penahanan, upaya paksa,
dan penghentian penyidikan. Soal rehabilitasi dan ganti rugi juga diatur dalam
pasal tersebut
Anggota
Panel, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, menyatakan Sarpin juga terancam
ganti rugi, bahkan pidana. "Kalau terbukti dia sengaja atau pura-pura
melakukan penemuan hukum, ya, bisa dipidana. Bisa juga ganti rugi karena
putusannya telah merugikan pihak yang kalah," ujarnya.
Panel
yang dibentuk Komisi Yudisial untuk mengusut hakim Sarpin sedang mengumpulkan
dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti. Panel ini
terdiri atas dua anggota, yakni Taufiq dan anggota Komisi Yudisial Bidang
Pengawasan Hakim Eman Suparman. Kemungkinan tim Panel akan mengumumkan hasilnya
dalam satu bulan kerja. "Setelah itu, kami akan panggil Sarpin,"
kata Taufiq. [Tempo]