JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi menganggap obyek permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dalilnya, KPK sebagai pihak termohon berpendapat bahwa permohonan Budi tidak termasuk dalam obyek praperadilan dan melanggar asas legalitas hukum pidana.
Menurut Pasal 77 KUHAP, obyek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam dalil permohonannya, Budi mempermasalahkan soal penetapannya sebagai tersangka. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menganggap bahwa penetapan tersangka bukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. KPK berpendapat bahwa pihaknya belum melakukan upaya paksa dalam proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap Budi. Untuk itu, KPK meminta pengadilan menolak permohonan tersebut.
Namun, Sarpin menganggap bahwa segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan adalah tindakan upaya paksa. Dengan demikian, ia memutuskan bahwa permohonan Budi masuk dalam obyek praperadilan.
"Ditetapkan menjadi obyek praperadilan," kata Sarpin.
Selanjutnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar Sarpin sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Hakim memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Status tersangka itu sendiri lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. [kompas]