-->

DPRA: Harus Ada Solusi Soal Peraturan Menteri Susi

17 Februari, 2015, 22.57 WIB Last Updated 2015-02-18T02:34:56Z
BANDA ACEH - Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan kebijakannya mengenai penggunaan alat penangkapan ikan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Bagi Nelayan di kawasan perairan Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRA menggelar Rapat Kerja dengan Panglima Laot Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Danlanal, dan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan untuk membahas mengenai Konflik Nelayan, terkait dengan berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015 di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, di ruang Serbaguna DPRA Banda Aceh, Selasa (17/2).

Wakil Ketua DPRA, T. Irwan Djohan, ST sebagai Pemimpin Rapat mengatakan bahwa Kita sadari dengan dikeluarkannya peraturan Menteri tersebut, tentunya sangat merugikan bagi pihak nelayan, karena kebijakan ini dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, dan menyebabkan kerugian bagi para nelayan.

"Seperti kita ketahui, mayoritas nelayan di Indonesia adalah nelayan tradisional yang sudah bertahun-tahun, menggunakan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Setelah ada larangan resmi dari pemerintah tersebut, mengakibatkan nelayan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) takut untuk melaut," kata politisi Nasdem.

"Hal ini menyebabkan nelayan kehilangan pekerjaan, dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah tangga mereka," ungkap T. Irwan Djohan.

"Kita berharap akan ada solusi untuk masalah tersebut, jika seandainya pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) tetap dilarang, maka harus diganti dengan apa? Hendaknya selama proses penggantian tersebut tentunya ada dispensasi dan tidak adanya penangkapan dari pihak berwajib sehingga para nelayan tidak dirugikan," pinta Irwan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaki, S.Hi menilai kebijakan menteri tersebut sangat memberatkan bagi nelayan, sehingga harus ada sebuah toleransi dan keringanan dari Pemerintah kepada Nelayan, terlebih profesi tersebut telah dilakukan sejak puluhan tahun untuk menafkahi keluarga.

"Kita khawatir, akan ada ribuan nelayan kehilangan mata pencaharian, jika tidak ada solusi dari pemerintah tentang hal ini," demikian ujar Iskandar.[ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini