-->

Di Malaysia, Tidak Salat Jumat Diarak Naik Kendaraan Jenazah

25 Februari, 2015, 10.11 WIB Last Updated 2015-02-25T03:11:25Z
MALAYSIA - Pria Islam khususnya mat rempit (balapan sepeda motor di jalanan-Indonesia) yang terdeteksi tidak menunaikan shalat Jumat serta mencemari suasana dengan gelagat buruk di jalan raya pada waktu tersebut akan menghadapi hukuman yang mungkin menginsafkan mereka.

Hal ini demikian karena otoritas agama negeri akan memberlakukan hukuman mengarak mereka dalam kendaraan jenazah di sekitar pusat kota ini jika masih keras kepala dan terus mengulanginya setelah diberi konseling.

Dikutip dari media Malaysia utusan.com.my, Menteri Besar, Datuk Ahmad Razif Abdul Rahman ketika dikonfirmasi hal itu mengatakan, proses penelitian hukuman bagi kesalahan tersebut sudah selesai dan akan mulai diberlakukan tidak lama lagi.

"Mereka yang terlibat termasuk mat rempit yang tersedia tidak menunaikan shalat Jumat akan ditangkap oleh penegak Majlis Agama Islam dan Adat Melayu Terengganu (MAIDAM) dan diberi konseling serta bimbingan agama terlebih dahulu," katanya dalam konferensi pers sempena program Walkabout di Wisma Persekutuan di sini hari ini.

Sementara itu, Ahmad Razif mengatakan, pemerintah negara menyerahkan kepada kebijaksanaan MAIDAM dalam menangani gejala tersebut termasuk menambah jumlah anggota penegak wanita selain perampingan kekuatan yang ada untuk memungkinkan penegakan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.

Menurutnya, pemerintah negeri selalu memberi dukungan penuh kepada MAIDAM untuk memastikan umat Islam di negeri ini menjaga perilaku, moral, etika berpakaian dan sebagainya demi kesucian agama Islam sehingga melahirkan generasi Islam terbaik.

Ahmad Razif juga mengakui bahwa ia telah meminta Komisaris Urusan Agama negeri, Datuk Mohd. Rozali Salleh agar meneliti kewajaran menciptakan sebuah pusat rehabilitasi atau pondok modern untuk memberikan layanan konseling dan pengungkapan ilmu agama kepada pelanggar tersebut.

Pada awal Januari lalu, pemerintah negeri mengarahkan semua supermarket di negeri ini menutup tempat pada waktu shalat Jumat selama dua jam mulai 12.30 siang.

Selain itu, negara mulai memberlakukan Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah (takzir) Terengganu Bagian IV -Kesalahan Yang Berkenaan Dengan Kesusilaan di bawah Seksyen 35 - Mengungkapkan Tubuh Di Tempat Umum.

Di bawah bagian itu, setiap perempuan yang mengungkapkan bagian tubuh yang menimbulkan gairah jika sabit kesalahannya dapat didenda tidak lebih RM1,000 atau penjara tidak lebih enam bulan atau kedua-duanya.

Selain mereka yang berpakaian mencolok, tindakan akan diambil terhadap perlakuan pasangan bukan muhrim yang berpelukan saat naik atau berada di atas sepeda motor yang menimbulkan kecurigaan dan remaja pria berpakaian wanita. [utusan]
Komentar

Tampilkan

Terkini