MALAYSIA - Pria Islam khususnya mat rempit (balapan sepeda motor di
jalanan-Indonesia) yang terdeteksi tidak menunaikan shalat Jumat serta
mencemari suasana dengan gelagat buruk di jalan raya pada waktu tersebut akan
menghadapi hukuman yang mungkin menginsafkan mereka.
Hal ini demikian karena otoritas
agama negeri akan memberlakukan hukuman mengarak mereka dalam kendaraan jenazah
di sekitar pusat kota ini jika masih keras kepala dan terus mengulanginya
setelah diberi konseling.
Dikutip dari media Malaysia utusan.com.my, Menteri Besar, Datuk Ahmad Razif
Abdul Rahman ketika dikonfirmasi hal itu mengatakan, proses penelitian hukuman
bagi kesalahan tersebut sudah selesai dan akan mulai diberlakukan tidak lama
lagi.
"Mereka yang terlibat
termasuk mat rempit yang tersedia tidak menunaikan shalat Jumat akan ditangkap
oleh penegak Majlis Agama Islam dan Adat Melayu Terengganu (MAIDAM) dan diberi
konseling serta bimbingan agama terlebih dahulu," katanya dalam konferensi
pers sempena program Walkabout di Wisma Persekutuan di sini hari ini.
Sementara itu, Ahmad Razif
mengatakan, pemerintah negara menyerahkan kepada kebijaksanaan MAIDAM dalam
menangani gejala tersebut termasuk menambah jumlah anggota penegak wanita
selain perampingan kekuatan yang ada untuk memungkinkan penegakan berjalan
dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.
Menurutnya, pemerintah negeri
selalu memberi dukungan penuh kepada MAIDAM untuk memastikan umat Islam di
negeri ini menjaga perilaku, moral, etika berpakaian dan sebagainya demi
kesucian agama Islam sehingga melahirkan generasi Islam terbaik.
Ahmad Razif juga mengakui bahwa
ia telah meminta Komisaris Urusan Agama negeri, Datuk Mohd. Rozali Salleh agar
meneliti kewajaran menciptakan sebuah pusat rehabilitasi atau pondok modern
untuk memberikan layanan konseling dan pengungkapan ilmu agama kepada pelanggar
tersebut.
Pada awal Januari lalu,
pemerintah negeri mengarahkan semua supermarket di negeri ini menutup tempat
pada waktu shalat Jumat selama dua jam mulai 12.30 siang.
Selain itu, negara mulai
memberlakukan Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah (takzir) Terengganu Bagian IV
-Kesalahan Yang Berkenaan Dengan Kesusilaan di bawah Seksyen 35 - Mengungkapkan
Tubuh Di Tempat Umum.
Di bawah bagian itu, setiap
perempuan yang mengungkapkan bagian tubuh yang menimbulkan gairah jika sabit
kesalahannya dapat didenda tidak lebih RM1,000 atau penjara tidak lebih enam
bulan atau kedua-duanya.
Selain mereka yang berpakaian
mencolok, tindakan akan diambil terhadap perlakuan pasangan bukan muhrim yang
berpelukan saat naik atau berada di atas sepeda motor yang menimbulkan kecurigaan
dan remaja pria berpakaian wanita. [utusan]