Ilustrasi |
LHOKSUKON – Satuan Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resort
Aceh Utara mengamankan 2 ton kayu yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan
hutan lindung kabupaten Aceh Utara.
Kayu
illegal logging jenis Damar ini ditangkap saat Polisi sedang memburu komplotan
bersenjata Din Minimi Cs di pedalaman kecamatan Nibong, kabupaten Aceh Utara,
Selasa (24/02/2015) dinihari.
Kapolres
Aceh Utara, AKBP Achmadi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi mengatakan,
kayu dammar itu kini telah diamankan di Mapolres setempat di Lhoksukon bersama
satu unit mobil Taft Hiline. Mobil tanpa nomor polisi itu ditemukan saat
mengangkut kayu tersebut. Namun, tiga orang yang berada dalam mobil itu
berhasil melarikan diri.
“Mobil Taft Hiline
yang mengangkut kayu itu kepergok dengan mobil kita. Petugas buru-buru balik
arah, untuk mengejar. Mobil itu akhirnya berhenti di sebuah lorong. Tapi,
tiga orang yang sebelumnya berada dalam mobil sudah keburu kabur,”
terang Mahliadi.
Untuk
mendapatkan pelakunya, jelas Mahliadi, Polisi sempat menyisir lokasi area
penemuan kayu ilegal logging tersebut saat itu. Namun, upaya itu belum berbuah
hasil. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Identitas pemilik
kayu dan pihak lain yang terlibat sedang kita lidik,”
ujar dia.
Ditanya
soal Din Minimi, Mahliadi mengaku dalam sebulan terakhir pihaknya telah
berusaha keras memburu keberadaan komplotan bersenjata Din Minimi Cs. Komplotan
kriminal tersebut diduga telah terlibat dalam sejumlah aksi penculikan di kabupaten
itu dengan motif meminta tembusan. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua
orang yang diklaim sebagai anggota Din Minimi Cs.
“Sementara Din Minimi
sendiri dan beberapa pengikutnya yang lain diduga masih bersembunyi di
belantara pedalaman Aceh Utara,” pungkasnya. [01]