BANDA ACEH - BPJS mengakui sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan, seperti banyaknya masyarakat yang belum mendaftar, karena belum paham tentang prosedur dan hak-hak warga masyarakat.
Demikian yang disampaikan Kepala Cabang BPJS Aceh, Dra. Rita Masyita Ridwan ketika melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRA Banda Aceh, Selasa (17/2).
Dia mengungkapkan bahwa adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan bisa memberikan perlindungan menyeluruh. Pihaknya mengakui bahwa ada sebanyak 500.000 sampai dengan 600.000 masyarakat yang belum terdaftar BPJS.
"Pada bulan Desember, sudah pernah melakukan sosialisasi tentang BPJS Kesehatan dan semua peserta sudah bergabung dengan JKN dari Desember 2014," ujar Kepala Cabang BPJS Aceh.
Dasar regulasi pelaksanaan JKN, merupakan amanah Undang-Undang No. 40 Tahun 2004, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 khusus penyelenggaraan sosial. BPJS sudah menjalankan 2010-2013 (PT. ASKES) dan sudah memasuki tahun ke 6, antara pemerintah Aceh dan PT. Askes.
"Prinsipnya adalah seluruh masyarakat Aceh mendapatkan pelayanan cukup dengan KK atau KTP Aceh," terang Dra. Rita Masyita Ridwan.
Masyarakat yang diberikan jaminan adalah masyarakat yang sudah mendaftar menjadi peserta dengan menunjukan identitas dan KK Aceh. Kemudian didaftarkan langsung dan tidak langsung, juga diberikan nomor identitas tunggal, jika kasus emergency bisa langsung ke RS terdekat.
"Tahun 2013 berapapun biaya pelayanan kesehatan/klaim RS ditanggulangi oleh pemerintah Aceh (sistem feebase) ASKES hanya sebagai juru bayar. Ada 1.631.592 masyarakat Aceh yang dibayarkan dalam BPJS pada APBA 2015," terangnya.
Ketua Komisi VI, Iskandar Daod mengakui bahwa untuk tahun 2015 total dana yang disediakan mencapai Rp 460,19 miliar, semua dana tersebut diperuntukkan untuk BPJS masyarakat Provinsi Aceh.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan sejumlah tahap dan proses bagi masyarakat yang belum mendaftar namun tetap bisa berobat dan BPJS mempercepat proses registrasi melalui dua jalur pendaftaran.
Jalur pertama, pendaftaran secara kolektif dan masif. Sistemnya berjenjang mulai dari keuchik, Camat hingga ke Disdukcapil. Kedua, bagi masyarakat yang belum terdaftar tapi harus dirawat karena sakit, Puskesmas atau Rumah Sakit diharapkan punya peran masing-masing untuk mendaftarkan masyarakat yang sakit, tentu ini juga harus dibuat surat edarannya.
Dikatakan, untuk warga yang sedang mendapatkan perawatan medis di Puskesmas atau Rumah Sakit akan didaftarkan oleh Kepala Puskesmas atau direktur rumah sakit untuk menjadi peserta pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau layanan mandiri dengan melampirkan surat keterangan dari Dinas Sosial.
"Jika pasien tidak sembuh apa yang akan dilakukan. Sistem pembayaran berdasarkan golongan peserta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010. Jika pasien belum sembuh masuk lagi ke RS harus melanjutkan rawatannya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014, mulai masuk dan keluar dalam keadaan sembuh," terangnya. [ar]