-->

Batu Akik Tidak Pantas Masuk Kategori Barang Mewah

02 Februari, 2015, 10.22 WIB Last Updated 2015-02-02T03:22:53Z
JAKARTA – Pemerintah kembali menerapkan pajak barang mewah (PPnBM) terhadap sejumlah barang konsumsi ritel termasuk batu akik. Kebijakan tersebut menuai beberapa kritik karena pemerintah dianggap tidak mampu untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor yang lebih besar potensi pajaknya.

Menanggapi wacana tersebut, salah satu pedagang batu akik di Jakarta Gems Center (JGC) mengeluhkannya. Menurut Marco, hanya tinggal nafas saja yang belum dikenakan pajak.
"Itu pengemplang-pengemplang pajak yang miliaran dan triliunan yang enggak bayar itu diurus, jangan pedagang kecil kaya begini. Kita bayar pajak sebulan Rp500 ribu untuk kebersihan, belum lagi bayar PBB tiap tahun 2 meter persegi Rp900 ribu. Tinggal nafas saja yang belum dikenakan pajak," ujarnya kepada Okezone di pasar bilang Rawa Bening Jatinegara, Jakarta.
Menurutnya, tidak pantas batu akik dimasukkan dalam kategori barang mewah. Pasalnya, tidak semua orang suka akan aksesoris dari batu mulia ini. Terlebih lagi tidak ada batasan harga eceran tertinggi untuk harga batu akik.
"Batu itu kan aksesoris, anda kalau suka anda punya duit berapa pun harganya pasti dibeli. Sebaliknya juga misalnya kita sebagai pedagang enggak punya duit, bera pun kita jual. Enggak bisa harga batu akik ini dipatok. Ini batu ini keindahan, enggak bisa sistem dipatok kaya begitu," tukasnya.
"Mungkin rakyat rela dikenakan pajak tapi ke mana duitnya? Kalau berobat gratis pendidikan gratis, saya rasa masyarakat rela karena terasa," pungkasnya. [okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini