Ist |
LHOKSEUMAWE - Putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan
oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 16 Februari 2015, menurut
akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara adalah preseden buruk
hukum di Indonesia.
"Putusan
yang dikeluarkan oleh PN Jaksel dinilai sangat rancu," kata Fajri M Kasim,
M.Soc.Sc, Selasa (17/2).
Persoalannya,
masih kata Fajri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan BG sebagai
tersangka dalam kasus kepemilikan rekening gendut tentunya sudah melalui
prosedur hukum yang mengacu, sehingga tidak asal menetapkan.
"Dan
anehnya, pra peradilan itu justru dikabulkan oleh PN Jaksel," tukas pria
lulusan University Kebangsaan Malaysia (UKM) ini.
Dengan
dikabulkannya praperadilan BG, menurut Fajri, ini ada kekuatan politik di balik
itu seperti DPR dan kekuatan lain di belakangnya.
Meskipun
begitu, KPK bisa memanggil BG dan memeriksa kembali atas dasar atau pun
alasan-alasan dan bukti yang kuat yang dimiliki oleh KPK. Selain itu, Mahkamah Agung
(MA) juga harus meninjau kembali putusan PN Jaksel.
Dalam
hal ini, Fajri juga berharap kepada calon Kapolri selayaknya harus memiliki
integritas yang baik dan tidak ada permasalahan. [01]