-->

WH Langsa Grebek Diduga Rumah Bordir

21 Januari, 2015, 16.26 WIB Last Updated 2015-01-21T09:41:06Z
LANGSA - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Kota Langsa dan personil Polres Langsa, Selasa (20/1) sore, menggrebek rumah milik Zulfahanum alias Ibu Anim (47), di Gampong Merandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, yang diduga dijadikan tempat bordir atau maksiat.

Bahkan dalam penggerebekan tersebut, tim antimaksiat mengamankan sepasang non muhrim, diduga sedang memadu kasih (khalwat).‎ Selanjutnya diangkut ke Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Langsa, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kepala DSI Kota Langsa, Drs, H Ibrahim Latif, MM, didampingi Danton WH, Tgk Irmansyah, Rabu (21/1) mengatakan, petugas sudah lama mengintai rumah milik Bu Anim itu. Selama ini laki-laki dan wanita, sering keluar masuk dari rumah itu, baik siang maupun malam hari. 

Tokoh masyarakat dan warga di sana juga sudah sangat resah atas kegiatan mencurigakan di rumah tersebut. Atas dasar itu lah, pada Selasa (20/1) sekira pukul 16.30 WIB, petugas DSI, WH, dan dibekup aparat Polres yang berjumlah 15 orang, melakukan penggerebekan rumah dimaksud.

Dalam ‎penggerebekan tim antimaksiat yang dipimpinan Tgk Irmansyah, serta ikut didampingi perangkat dan Imam Gampong Meurandeh Dayah, berhasil mendapati (menangkap) pasangan non muhrim, yakni  Zulkifli (37) dan Rosdiana (27), keduanya warga Peureulak, Aceh Timur.

Dijelaskannya, saat petugas tiba dan menggedor pintu rumah tidak dibuka, malahan buru-buru dikunci oleh Ibu Anim. Melihat gelagat itu, petugas langsung masuk ke rumah dari pintu samping, dan didapati pasangan non muhri itu. Sedangkan pemilik rumah berhasil kabur.

Kepada petugas pasangan itu mengaku belum melakukan hubungan layaknya suami istri, dan hanya jalan-jalan ke langsa. Namun demikian, karena mereka telah melanggar Qanun Syariat Islam nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum), maka kita panggil keluarganya masing-masing dan perangkat gampong. 

Mereka mengaku khilaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Setelah menanda tangani surat pernyataan bermaterai, disaksikan keluarga dan perangkat gampong, keduanya kita kembalikan kepada keluarga," sebut Ibrahim Latif.

Lanjutnya, perangkat Gampong Meurandeh Dayah, juga telah membawa pemilik rumah, Bu Anim ke Kantor DSI. Dirinya diberikan peringatan keras, tidak akan memberikan kesempatan aktivitas pelanggaran syariat Islam di rumahnya tersebut.

Dimana, dihadapan ‎Geuchik Zulkarnain, dan perangkat Gampong Merandeh Dayah lainnya, Bu Anim, berjanji tidak akan menerima tamu di rumahnya yang bukan mahram (muhrim), baik siang maupun malam. 

Sementara itu, jika dia melanggar ketentuan yang telah ditanganinya itu, ‎dia bersedia diusir dari gampong tersebut, dan rumahnya bersedia disegel atau dijual. Perjanjian itu dibuat di atas kertas bermaterai. [dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini