LANGSA - Setelah melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Langsa, selama tiga hari atau sekitar 30 jam lebih sejak Sabtu (24/1) pagi, akhirnya narapidana (napi), Agus Rahman (45), berhasil ditangkap kembali, pada Senin (26/1) malam.
Napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun penjara ini, dijemput Sipir Lapas Narkotika, di Polsek Kota Sigli. Sebelumnya, Agus Rahman, menyerahkan diri ke Polsek itu yang difasilitasi pihak keluarga dan aparat keamanan.
Kalapas Narkotika Langsa, Amiruddin, kepada wartawan, Selasa (27/1) mengatakan, sejak Senin (26/1) malam napi Agus Rahman, sudah berada kembali di Lapas Narkotika, setelah pada hari Senin itu dijemput oleh pihaknya di Polsek Kota Sigli.
Dijelaskannya, napi tersebut menyerahkan diri, setelah berhasil dibujuk oleh keluarganya, yang selanjutnya menghantarkan Agus Rahman, kepada pihak kemanan Polsek di Sigli. Penyerahan kembali napi Agus Rahman, berkat kerjasama antara pihak keluarga dan Lapas Narkotika, serta dibantu aparat keamanan.
Sementara itu, akibat perbuatannya yang kabur dari Lapas, napi Agus Rahman, tetap akan dikenakan sangsi yang berlaku. Begitu juga petugas yang melakukan penjagaan saat kejadian kaburnya napi dimaksud.
Akan tetapi, untuk diketahui, bahwa kejadian kaburnya Agus Rahman, bukan karena unsur disengaja, atau ada indikasi pihak Lapas hendak melepaskannya.
Jika ada yang berasumsi seperti itu, maka itu salah. Karena, logikanya jika kami melepaskannya, mengapa harus kami cari dan tangkap lagi. Tapi atas kelalaian kami, kami tentunya menyadarainya dan memohon maaf," tandasnya. [dedek]