Pimred lintasatjeh.com, Ari Muzakki (kanan), bersama Ketua DPN PPWI, Wilson Lalengke (tengah), dan Anggota DPDRI Fachrul Razi, M.I.P (kiri) |
BANDA
ACEH - Adanya pemberitaan yang dimuat media online lintasatjeh.com tanggal 11
Januari 2014 dengan judul "Warga Seunuddon Minta Kisruh di Puskesmas
Segera Diselesaikan" yang menyoroti adanya dugaan praktek KKN di
lingkungan Puskesmas Seuneuddon, Aceh Utara, dimana sejumlah staf Puskesmas di
Kecamatan Seunuddon mengaku risih dengan sikap kepala Puskesmas yang
menyebabkan kisruh yang kian memanas sehingga terjadi intervensi pihak
pemerintah bayangan.
Pemberitaan tersebut, dikutip
wartawan lintasatjeh.com berdasarkan pernyataan tokoh masyarakat setempat,
Zulkarnaini, yang meminta kepada dinas terkait segera menyelesaikan sengketa
tersebut. Ia mengharapkan kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitan jangan ikut
campur dalam internal di puskesmas. Bila hal ini tidak diselesaikan dengan
cepat persoalannya akan jadi panjang karena sudah ada pihak ketiga yang ikut
campur tangan dalam konflik internal itu.
Berita yang dimuat ternyata
sudah menimbulkan salah persepsi dan multi tafsir. Zaituni, SKM selaku Kepala
Puskesmas Seunuddon menganggap berita yang dimuat sudah mencemarkan nama
baiknya karena dipublikasikan telah melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme.
Secara khusus Kepala Puskesmas
Seunuddon, melakukan klarifikasi kepada lintasatjeh.com melalui telepon
selular, Minggu (11/1).
Zaituni mengungkapkan sangat
keberatan dengan pemberitaan yang dimuat wartawan lintasatjeh.com, dimana
disebutkan telah melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
"Bisakah dibuktikan saya
melakukan korupsi, saya ingin dibuktikan itu," katanya.
Kemudian terkait surat mosi
tidak percaya yang telah dilayangkan ke Dinas Kesehatan Aceh Utara dan DPRK,
Zaituni mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan Kepala
Dinas Kesehatan Aceh Utara.
"Kami sudah duduk dengan
Kepala Dinas dan masalah ini sudah selesai. Bahkan kami sudah salam-salaman.
Kalau perlu silahkan dikonfirmasi ke Kepala Dinas," terang Zaituni.
Dalam hal ini, saya sangat
berkeberatan dengan pemberitaan tersebut. Saya akan mensomasi pemberitaan yang
dimuat wartawan lintasatjeh.com karena tidak ada konfirmasi dan memuat berita
dari sebelah pihak.
"Saya tidak pernah
melakukan korupsi, pokoknya ini harus diselesaikan karena ini merupakan
pencemaran nama baik. Kalau perlu, saya akan menempuh jalur hukum,"
pungkas Zaituni seraya mengatakan agar dibina wartawannya, kalau muat berita
yang betul, minta konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, Pemimpin
Redaksi lintasatjeh.com, Ari Muzakki mengatakan bahwa pemberitaan yang dimuat
sebenarnya merupakan bentuk sikap kritis, perhatian dan rasa peduli masyarakat
setempat karena dikhawatirkan kisruh tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak
ketiga.
Sedangkan mengenai indikasi
adanya praktek KKN, hal itu berdasarkan adanya surat mosi tidak percaya yang
telah dilayangkan ke Dinas Kesehatan Aceh Utara dan DPRK pada Kamis lalu, yang
disinyalir belum diselesaikan pihak terkait. Namun kenyataannya, permasalahan
tersebut sejatinya sudah diselesaikan.
"Ini ada semacam miss
pemberitaan, mungkin wartawan kami bukan bermaksud untuk menonjolkan kasus
KKN-nya. Karena dari hasil kajian Tim kami, justru yang diharapkan permasalahan
tersebut tidak berkepanjangan karena sudah ada pihak ketiga yang ikut campur
tangan dalam konflik internal itu. Bahkan diharapkan staf Puskesmas untuk
menahan diri agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak
ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, yang penting kita saling
mengakui kekurangan dan kelebihan masing masing,” kata Ari menjelaskan.
Masih kata Ari, dalam
menjalankan profesinya, wartawan harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional
tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga
bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa
dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam
pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Namun demikian, kita
akui wartawan kami ada kekurangan dalam melengkapi pemberitaan sehingga berita
yang dimuat tidak berimbang. Secara pribadi, kami dari redaksi lintasatjeh.com
menyampaikan permintaan maaf kepada Ibu Zaituni, SKM selaku Kepala Puskesmas
Seunuddon terkait pemberitaan tersebut," katanya.
"Akan tetapi, kami juga
sampaikan bahwa dengan adanya permasalahan ini tidak akan mengurangi sikap
kritis kami dalam menyampaikan informasi kepada publik," demikian kata
Pemimpin Redaksi lintasatjeh.com seraya mengucapkan terimakasih kepada Camat
Seunuddon Bapak Fatwa Maulana, Danramil Kecamatan Seunuddon Lettu Inf. Abdullah
dan Kapolsek Seunuddon AKP Ridwan yang telah melakukan mediasi. [Red]