LHOKSUKON – Puluhan tenaga kontrak pada kantor Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dirumahkan.
Informasi
yang diterima lintasatjeh.com, sekitar 100 lebih Tenaga Kontrak yang tersebar
di Sekretariat tersebut dihentikan karena masa kontraknya telah berakhir
terhitung 31 Desember 2014.
Para
tenaga kontrak yang diberhentikan tersebut umumnya adalah tenaga kontrak yang
masuk pada awal tahun 2010 silam. Gelombang penghentian tenaga kontrak tersebut
sudah terjadi sejak sepekan kemarin. Namun, mereka belakangan mengetahui
pemutusan kontrak setelah mendapat pemberitahuan dari rekan-rekan mereka.
Kabar
pemutusan kontrak tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil,
SE. Ia mengatakan ada sekitar 50 tenaga
kontrak di lingkungan DPRK yang sudah diberi surat pemberitahuan tentang berakhirnya
SK kontrak sampai 31 Desember 2014.
“Mereka
(tenaga kontrak) rata-rata yang berposisi sebagai driver dan lain-lain,” ujar
pria yang akrab disapa Ayah Wa.
Menurut Ayah Wa, kontrak mereka setiap tahun ada yang berakhir namun
selama ini kontraknya diperpanjang sampai 5 tahun. Sehubungan dengan
berakhirnya masa kerja tenaga kontrak pada Sekretariat DPRK Aceh Utara Tahun Anggaran 2014. Untuk itu, pada tahun ini, 2015, mereka
tidak diperpanjang lagi.
“Namun,
nanti jika kita membutuhkan lagi maka mereka akan dipanggil kembali,”
pungkasnya, Rabu (7/1). [01]