Menurut UUPA, jual beli adalah proses yang dapat menjadi
bukti adanya peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Prinsip dasarnya adalah
Terang dan Tunai, yakni dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang dan
dibayarkan secara tunai. Ini artinya jika harga yang dibayarkan tidak lunas
maka proses jual beli belum dapat dilakukan.
Pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini, PPAT (Pejabat
Pembuat Akta Tanah) diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
Kewenangannya untuk membuat akta-akta tertentu, seperti Akta Jual Beli, Tukar
Menukar, Hibah, Pemberian Hak Bangunan atas Tanah Hak Milik, Pemberian Hak
Tanggungan, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pembagian Hak Bersama dan Pemberian
Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.
Sebelum melakukan proses jual beli, penjual maupun pembeli
harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau
tanggungan di Bank. Jika tanah tersebut sedang dalam permasalahan maka PPAT
dapat menolak pembuatan Akta Jual Beli yang diajukan.
Adapun data-data yang dibutuhkan untuk terjadinya Jual beli
adalah sebagai berikut:
1. Data Penjual dan Pembeli
A. Penjual
Data yang perlu disiapkan adalah:
• Foto copy KTP (apabila sudah menikah maka Foto copy KTP
Suami dan Istri)
• Kartu Keluarga (KK)
• Surat Nikah (kalau sudah nikah)
• Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi
(Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha,
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat
tersebut, maka bukan Akta PPAT yang digunakan melainkan Akta Notaris.
• Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun
terakhir.
• NPWP
• Foto copy Surat Keterangan WNI/ganti nama (bila ada untuk
WNI keturunan)
• Surat bukti persetujan suami istri (bagi yang sudah
berkeluarga)
• Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus
dibawa adalah akta kematian.
• Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah
Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan
adalah hak dari penjual dari pengadilan.
B. Pembeli
• Foto copy KTP (Apabila sudah menikah maka Foto copy KTP
suami dan Istri)
• Kartu Keluarga (KK)
• Surat Nikah (kalau sudah nikah)
• NPWP
2. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT
A. Persiapan
• Sebelum membuat AJB, PPAT akan melakukan pemeriksaan
mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
• Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh, sedangkan
pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Penjual (PPh = NJOP/Harga Jual x 5 %
Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/Harga Jual – Nilai Tidak Kena
Pajak} x 5 %
NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, yakni
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara
wajar.
• Calon pembeli dapat membuat surat pernyataan bahwa dengan
membeli tanah tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang Hak Atas Tanah yang
melebihi ketentuan batas luas maksimum.
• PPh maupun BPHTB dapat dibayarkan di Bank atau Kantor Pos.
sebelum PPh dan BPHTB dilunasi maka akta belum dapat dibayarkan. Biasanya untuk
mengurus pembayaran PPh dan BPHTB dibantu oleh PPAT bersangkutan.
• Mengecek apakah jangka waktu Hak Atas Tanah sudah berakhir
atau belum. Sebab untuk Sertifikat Hak Guna BAngunan (SHGB) dan Sertifikat Hak
Guna Usaha (SHGU) ada jangka waktunya. Jangan sampai membeli tanah SHGB/SHGU
dengan kondisi sudah jatuh tempo.
• Mengecek apakah di atas tanah yang akan dibeli ada Hak
yang lebih tinggi. Misalkan, tanah yang akan dibeli adalah tanah SHGB yang di
atasnya ada Hak Pengelolaan (HP). Maka penjual dan pembeli harus meminta izin
dahulu kepada pemegang Hak Pengelolaan tersebut.
• Mengecek apakah rumah yang akan dibeli pernah menjadi
jaminan kredit dan belum dilakukan penghapusan (Roya) atau tidak. Apabila
pernah maka harus diminta Surat Roya dan Surat Lunas dari penjual agar nantinya
bisa balik nama.
B. Pembuatan AJB
• Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami
istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa
tertulis.
• Dihadirkan sekurang-kurangnya 2 saksi.
• PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi Akta. Bila pihak
penjual dan pembeli menyetujui isinya maka Akta akan ditandatangani oleh
penjual, pembeli, saksi dan PPAT.
• Akta dibuat 2 lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan
satu lembar lain akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik
Nama. Salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.
C. Proses Ke kantor Pertanahan
Setelah AJB selesai di buat, maka PPAT menyerahkan berkas
AJB ke kantor Pertanahan untuk Balik Nama. Penyerahan berkas AJB harus
dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatangani.
Adapun berkas-berkas yang diserahkan meliputi:
• Surat Permohonan Balik Nama yang telah ditandatangani
pembeli
• Akta Jual Beli dari PPAT
• Sertifikat Hak Atas Tanah
• Foto copy KTP penjual dan pembeli
• Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Proses di kantor pertanahan adalah sebagai berikut:
• Setelah berkas diserahkan di Kantor Pertanahan, maka akan
ada tanda bukti penerimaan yang akan diserahkan kepada pembeli.
• Nama pemegang hak lama (penjual) akan dicoret dengan tinta
hitam dan diberi paraf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang
ditunjuk.
• Nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan
ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat, dengan
pembubuhan tandatangan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
• Dalam waktu 14 hari, pembeli berhak mengambil sertifikat
yang sudah balik atas nama pembeli di Kantor Pertanahan setempat.
3. Tanah Warisan
Apabila suami/istri atau keduanya yang namanya tercantum
dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual
beli maka tanah tersebut harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama Ahli
Waris. Selain itu, Sebelum melakukan proses jual beli seperti di atas, data
tambahan yang diperlukan adalah sebagai berikut :
• Surat Keterangan Waris
Untuk WNI Pribumi
Surat Keterangan Waris yang diajukan disaksikan dan
dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan Camat.
Untuk WNI keturunan
Surat Keterangan Waris dari Notaris
• Foto copy KTP seluruh Ahli Waris
• Foto copy Kartu Keluarga (KK)
• Foto copy Surat Nikah
• Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB,
atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang
di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir)
• Bukti Pembayaran BPHTB waris (pajak Ahli Waris) dimana
besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak
kena pajaknya.
4. Tanah Girik
Tanah girik merupakan tanah-tanah bekas hak milik adat yang
belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Jadi
Girik bukan tanda bukti atas tanah melainkan merupakan bukti bahwa pemilik
girik adalah pembayar pajak dan orang menguasai tanah milik adat atas bidang
tanah tersebut beserta bangunan (bila ada) di atasnya.
Adapun jual beli tanah girik dapat dilakukan sebagai
berikut:
• Akta girik yang dipakai adalah girik asli
• Bukti pembayaran PBB dari pemilik girik
• Surat keterangan bahwa tanah girik tersebut tidak sedang
dalam persengketaan
• Surat keterangan Riwayat Tanah dari
kelurahan/kecamatan/kepala desa.
Adapun surat riwayat ini menerangkan asal
tanah dan siapa saja pemilk tanah sebelumnya hingga sampai saat ini.
• Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan bahwa tanah
tersebut belum diperjualbelikan kepada siapapun
• Tanah tersebut tidak sedang dijaminkan
Adapun pengajuan permohonan Hak dilakukan dengan cara
berikut:
1. Meminta Girik asli dari penjual dan memastikan nama
penjual dalam girik tersebut adalah nama yang tercantum dalam AJB.
2. Memastikan bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik
dikuasai secara fisik.
3. Mengajukan permohonan Hak ke Kantor BPN wilayah dengan
tahapan :
• Pengakuan pemilikan fisik tanah dilanjutkan dengan
pembuatan gambar situasi
• Penelitian dan pembahasan panitia ajudikasi. Dimana
panitia ajudikasi ini dibentuk oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN yang
bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pendaftaran tanah sistemik.
Ajudikasi sendiri merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses
pendaftaran tanah meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan
data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk
keperluan pendaftarannya.
• Pengumuman surat permohonan tersebut
• Penerbitan surat keputusan pemberian hak
• Pencetakan sertifikat tanah
Namun, mengingat girik bukanlah bukti kepemilikan atas
bidang tanah yang sah, maka sebaiknya sebelum proses jual beli girik dirubah
menjadi sertifikat. Disebutkan bahwa pengurusan sertifikat ini membutuhkan
waktu 9 bulan. Adapun berkas yang perlu disiapkan adalah:
• Asli Girik dan asli AJB
• Foto copy KTP
• Surat penguasaan fisik bidang tanah
• Surat Keterangan Kepala Desa/kelurahan
• Surat bukti PBB
• Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang
lain.
Setelah berkas-berkasnya lengkap, proses selanjutnya
diteruskan ke BPN setempat dan petugas ukur akan segera mensosialisasikan luas
bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikat aslinya. Setelah berkas selesai
diproses, petugas administrasi BPN akan memberikan sertifikasi kepemilikan
tanah yang sah sebagai pengganti girik.
Sumber:
Adi Febriyanto Sudrajat S.H. Jual Beli Tanah girik.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1360/jual-beli-tanah-girik
Bisnis Miko. Cara Merubah Surat Tanah (Girik) Menjadi
Sertifikat Sesuai UU.
http://bisnismiko.web.id/cara-merubah-surat-tanah-girik-menjadi-sertifikat-sesuai-undang-undang.html
Jayadi, Setiabudi. 2012. Tata cara Mengurus Tanah rumah
serta Segala Perizinannya.Yogyakarta: Buku Pintar.
http://mariyunproperty.com/index.php/id/ahli/item/prosedur-dan-syarat-penandatanganan-akta-jual-beli-ajb