LHOKSUKON - Polisi menetapkan WL (20), warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara
terkait kematian putri semata wayang sekretaris camat setempat, Afriza (20).
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, polisi resort Aceh Utara menetapkan WL sebagai tersangka dijerat
dengan pasal 181 KUHP yang berbunyi; Barang siapa mengubur, menyembunyikan,
membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian
atau kelahiran, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana
rendah paling banyak 4.500 rupiah.
“Hari ini, WL
telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara,
AKP Mahliadi, kepada lintasatjeh.com, Rabu (14/1).
Sedangkan,
dijelaskan Mahliadi, penyebab kematian berdasarkan hasil visum et repertum tidak
ditemukannya tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual pada korban. Namun akibat
keracunan. Untuk lebih jelasnya Mahliadi menganjurkan untuk menanyakan ke
dokter.
Sedangkan, tambah Mahliadi, tersangka juga negatif narkoba. “Saat ini tersangka
berada di Polres Aceh Utara untuk digali keterangannya lebih lanjut,” pungkas
Mahliadi.
Diberitakan
sebelumnya, putri semata wayang Sekcam Tanah Jambo Aye, Ramli BA itu ditemukan
tak bernyawa disebuah parit, perbatasan Gampong Tanjoeng Ceungai, Kecamatan
Tanah Jambo Aye, pada Minggu (11/01/2015) sekitar pukul 06.00 WIB dini hari. [01]