-->

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Afriza

14 Januari, 2015, 17.18 WIB Last Updated 2015-01-14T12:43:53Z
LHOKSUKON - Polisi menetapkan WL (20), warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terkait kematian putri semata wayang sekretaris camat setempat, Afriza (20).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi resort Aceh Utara menetapkan WL sebagai tersangka dijerat dengan pasal 181 KUHP yang berbunyi; Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana rendah paling banyak 4.500 rupiah.

“Hari ini, WL telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Mahliadi, kepada lintasatjeh.com, Rabu (14/1).

Sedangkan, dijelaskan Mahliadi, penyebab kematian berdasarkan hasil visum et repertum tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual pada korban. Namun akibat keracunan. Untuk lebih jelasnya Mahliadi menganjurkan untuk menanyakan ke dokter.

Sedangkan, tambah Mahliadi, tersangka juga negatif narkoba. “Saat ini tersangka berada di Polres Aceh Utara untuk digali keterangannya lebih lanjut,” pungkas Mahliadi.

Diberitakan sebelumnya, putri semata wayang Sekcam Tanah Jambo Aye, Ramli BA itu ditemukan tak bernyawa disebuah parit, perbatasan Gampong Tanjoeng Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Minggu (11/01/2015) sekitar pukul 06.00 WIB dini hari. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini