-->

Satnarkoba Polres Aceh Utara Bekuk Bandar Sabu-Sabu

20 Januari, 2015, 16.36 WIB Last Updated 2015-01-20T09:44:24Z
LHOKSUKON – Satuan Polisi Narkoba Polres Aceh Utara berhasil membekuk 4 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba, berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 54,13 gram.

Masing-masing tersangka yaitu, Zakaria (29), warga Gampong Ulee Rubek Timur, Azwir (30 warga Gampong Matanglada, Burhanuddin (24) warga Gampong Teupin Kuyun. Ketiganya asal berdomisili di kecamatan Seunuddon, sedangkan Duhri (25) warga Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, SIk melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, Selasa (20/1), membenarkan penangkapan terhadap keempat tersangka penyalahgunaan Narkoba. Kata dia, informasi itu berdasarkan laporan dari Komandan Koramil (Danramil) Seunuddon.

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung bergerak cepat bersama Danramil. Alhasil, satu orang pelaku Burhanuddin berhasil dibekuk tepatnya di jalan lintas Gampong Teupin Kuyun, pada Senin (19/1) sekitar pukul 23.00 WIB, dan ditemukan sabu seberat 0,28 gram di kantong celana tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, masih kata Mukhtar, Polisi kemudian menangkap Duhri,berikut barang bukti sabu seberat 0,09 gram dan ganja kering seberat 2,14 gram di rumahnya di Gampong Rawa Itek, sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.

Sedangkan pada Selasa (20/1), tersangka Zakaria berhasil ditangkap di kawasan tambak di Gampong Ulee Rubeik Timu, Seunuddon. Ditemukan sabu 16,59 gram.

“Tersangka Zakariya merupakan bandar sabu yang menjadi target operasi Polisi Narkoba Polres Aceh Utara,” ujar Mukhtar.

Mukhtar menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah mengamankan tersangka Azwir pada Rabu (14/1) lalu di rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, dan ditemukan sabu 37,15 gram. [01]


Komentar

Tampilkan

Terkini