LHOKSUKON – Satuan Polisi Narkoba Polres Aceh Utara berhasil
membekuk 4 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba, berikut barang bukti berupa sabu-sabu
seberat 54,13 gram.
Masing-masing
tersangka yaitu, Zakaria (29), warga Gampong Ulee Rubek Timur, Azwir (30 warga
Gampong Matanglada, Burhanuddin (24) warga Gampong Teupin Kuyun. Ketiganya asal
berdomisili di kecamatan Seunuddon, sedangkan Duhri (25) warga Gampong Rawang
Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Kapolres
Aceh Utara, AKBP Achmadi, SIk melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, Selasa (20/1),
membenarkan penangkapan terhadap keempat tersangka penyalahgunaan Narkoba. Kata
dia, informasi itu berdasarkan laporan dari Komandan Koramil (Danramil)
Seunuddon.
Selanjutnya,
pihak kepolisian langsung bergerak cepat bersama Danramil. Alhasil, satu orang
pelaku Burhanuddin berhasil dibekuk tepatnya di jalan lintas Gampong Teupin
Kuyun, pada Senin (19/1) sekitar pukul 23.00 WIB, dan ditemukan sabu seberat
0,28 gram di kantong celana tersangka.
Setelah
dilakukan pengembangan, masih kata Mukhtar, Polisi kemudian menangkap Duhri,berikut
barang bukti sabu seberat 0,09 gram dan ganja kering seberat 2,14 gram di
rumahnya di Gampong Rawa Itek, sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Sedangkan
pada Selasa (20/1), tersangka Zakaria berhasil ditangkap di kawasan tambak di Gampong
Ulee Rubeik Timu, Seunuddon. Ditemukan sabu 16,59 gram.
“Tersangka
Zakariya merupakan bandar sabu yang menjadi target operasi Polisi Narkoba
Polres Aceh Utara,” ujar Mukhtar.
Mukhtar
menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah mengamankan tersangka Azwir pada
Rabu (14/1) lalu di rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, dan ditemukan
sabu 37,15 gram. [01]