-->

Pencabutan Kuasa

12 Januari, 2015, 14.29 WIB Last Updated 2015-01-12T09:11:09Z
(Illustrasi) Berkas Laporan
Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya Fadhlun berdomisili di Kecamatan Jaya baru Banda Aceh, mau berkonsultasi tentang mekanisme mencabut Kuasa baik Kuasa Khusus ataupun Kuasa Umum, bagaimana mekanismenya sesuai Undang-Undang ?

Terimakasih, Wassalamualaikum Wr. Wb.
Fadhlun.

Jawaban :
Wa'alaikum Salam Wr. Wb
Pertama kali, saya ucapkan terimakasih atas pertanyaan saudara di rubrik hukum ini.
Mengenai pemberian dan pencabutan kuasa adalah hukum privat, sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 1813 sampai dengan 1819 KUH Perdata). Enam pasal ini mengatur tentang tata cara mengakhiri Kuasa yang sudah diberikan oleh Pemberi Kuasa ataupun hal yang yang dilakuka oleh Penerima Kuasa.

Maka pada hakikatnya si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya sewaktu-waktu. Dalam hukum perdata terbagi dalam dua jenis Kuasa, yaitu Kuasa Umum dan Kuasa Khusus, karena pertanyaan saudara tidak menyebutkan secara spesifik apakah materi konsultasi saudara masuk dalam Kuasa Khusus yang diberikan kepada Advokat atau Kuasa Umum yang tidak berhubungan dengan mekanisme bercara di Pengadilan ataupun mendampingi klien pada setiap proses bercara (litigas) lainnya.

Selain itu, yang perlu saudara perhatikan apakah terdapat ketentuan dalam klausul Surat Kuasa tersebut mengatur :

a. Kesepakatan tentang persyaratan boleh tidaknya pencabutan Kuasa sepihak, yang mungkin diatur khusus apakah terkait dengan pelanggaran oleh salah satu pihak dalam memenuhi prestasi dalam Kuasa tersebut atau

b. Khusus dalam hubungan antara Klien dengan Advokat, terdapat unsur menegasikan / menyampingkan ketentuan pasal 1813 dan 1814 KUH Perdata, yang demikian bukan tidak mungkin terjadi, walaupun dapat hal ini tidak biasa dalam hubungan antara klien dengan Advokat/ Penasihat Hukum.

Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu saudara. Terimakasih.
Komentar

Tampilkan

Terkini