JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budiman
Sudjatmiko mengatakan, pemutusan kontrak tenaga fasilitator dan konsultan
program nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) telah
menimbulkan permasalahan yang berdampak pada pelaksanaan PNPM MPd Tahun
Anggaran (TA) 2014.
Sebelumnya,
pemerintahan Jokowi-JK memutuskan kontrak tenaga asilitator dan konsultan
program PNPM MPd di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat per
tanggal 31 Desember 2014.
Padahal
pendekatan pembangunan yang berbasis swakelola masyarakat terpaku pada siklus
anggaran, yaitu 15 Desember batas akhir pencairan dana dari KPPN dan tiga bulan
berikutnya batas akhir penyelesaian pekerjaan. Pemerintah sendiri, berkaitan
dengan pelaksanaan PNPM MPd TA 2014 telah disediakan dalam DIPA TA 2015 di
Kementrian Dalam Negeri.
Menurut
Budiman dalam katerangannya, tidak dilanjutkannya
pendampingan PNPM MPd TA 2014 akan menimbulkan enam dampak, yaitu:
Pertama,
akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban uang negara yang diserahkan
langsung kepada masyarakat desa dengan batas akhir Per April 2015,
Kedua,
per Desember 2014 masih terdapat Rp 1 triliun lebih yang telah cair dari KPPN
masih di rekening Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan belum diserahkan
kepada masyarakat desa.
Ketiga,
masih ada 1/3 lebih pelaksanaan PNPM MPd yang belum diserahterimakan kepada
masyarakat desa dalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).
Keempat,
terdapat 16 ribu fasilitator/konsultan di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan
Pusat per 1 Januari 2015 tidak mempunyai kewenangan lagi untuk fasilitasi
kelanjutan penyelesaian pekerjaan PNPM MPd sehingga pelaksanaan PNPM MPd dalam
kondisi status quo.
Kelima,
pemutusan hubungan fasilitator/konsultan ternyata juga diikuti masa berakhirnya
Satuan Kerja (Satker) PNPM MPd di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
Akibatnya, program ini harus dikendalikan langsung oleh Bupati/Walikota.
Keenam,
secara keseluruhan, dengan kevakuman pelaksanaan PNPM MPd berpotensi
pertanggungjawaban keuangan negara program PNPM MPd akan mempunyai masalah
hukum di kemudian hari (tidak dapat dipertanggungjawabkan).
Melihat
permasalahan tersebut, Budiman mengharapkan dan menghimbau agar pemerintah
melakukan tujuh hal, yaitu;
Pertama,
Kementrian Dalam Negeri segera melakukan mobilisasi fasilitator/konsultan untuk
menyelesaikan pekerjaan PNPM MPd sampai April 2015.
Kedua,
membentuk Satuan Kerja (Satker) Kabupaten, Provinsi dan Pusat atau Tim Kerja
penyelesaian PNPM MPd TA 2014 agar program tersebut dapat dijalankan
sampai batas akhir yang telah ditentukan.
Ketiga,
memastikan DIPA untuk kegiatan PNPM MPd TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri
dapat dipergunakan untuk memobilisai fasilitator/konsultan dan satker PNPM MPd.
Keempat,
pada kondisi kevakuman/status quo PNPM MPd agar Bupati/Walikota agar melakukan
pengendalian pelaksanaan PNPM MPd di lokasi tugasnya.
Kelima,
penyelesaian kegiatan PNPM MPd TA 2014 juga perlu dirumuskan serta dipastikan
adanya kebijakan dan strategi pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan PNPM
MPd di tingkat masyarakat desa.
Keenam,
menkoordinasikan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, PDT dan
Transmigrasi agar kegiatan penyelesaian PNPM MPd TA 2014 juga menjadi bagian
dari transformasi pendampingan persiapan perencanaan/ persipan pelaksanaan UU
Desa di TA 2015.
Ketujuh,
peningkatan kapasitas para fasilitator/konsultan eks PNPM dengan beberapa
penyesuaian metode/cara kerjanya yang dibutuhkan untuk pendampingan pelaksanaan
UU No 6/2014 tentang Desa. [Zul]