BANDA ACEH - Kesadaran masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan
yang baik dari pemerintah meningkat. Ini terbukti dari meningkatnya jumlah
laporan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh selama tahun 2014,
terkait kekecewaan dan penyimpangan yang ditemukan oleh masyarakat saat
berurusan dengan pemerintah. Bahkan, peningkatan jumlah laporan tersebut hampir
100% dibanding tahun 2013.
Sepanjang
tahun 2013 yang lalu, terdapat 102 pengaduan yang diterima sedangkan tahun 2014
menjadi 198 pengaduan, terdiri dari pengaduan tentang pelayanan di instansi
pemerintah daerah dan di kementerian dan instansi vertikal lainnya. Laporan
tersebut disampaikan melalui berbagai cara yaitu dengan datang langsung ke
Ombudsman RI sebanyak 96 laporan, melalui telepon/SMS Gateway 35 laporan dan
media sebanyak 35 laporan, dan selebihnya melalui surat, Fax. dan E-mail.
"Hal tersebut
menunjukkan peningkatan tuntutan hak, kepedulian serta partisipasi masyarakat
dalam menyikapi pelayanan buruk yang mereka dapatkan saat berurusan dengan
pemerintah. Karena sebagai pelayan publik, kewajiban pemerintah melayani dengan
baik, dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan prima. Hal
tersebut tegas diatur dalam UU Pelayanan Publik”
ucap Kepala Ombudsman RI Pwk Aceh, Dr Taqwaddin Husin.
Dalam
laporan tahunan, substansi aduan terbesar ada pada masalah kepegawaian,
kemudian disusul pendidikan. Aduan terkait kepegawaiaan meningkat karena dipicu
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 dan berbagai permasalahan
lainnya. Beberapa daerah yang dilaporkan adalah Aceh Barat, Nagan Raya,
Lhokseumawe, Bireuen dan Aceh Selatan. Sedangkan bidang pendidikan banyak yang
berkaitan dengan pungutan liar dalam penerimaan murid/siswa baru.
Sedangkan
untuk instansi atau lembaga yang paling banyak dilaporkan adalah Pemerintah
Aceh sebanyak 33 Laporan. Kemudian Pemerintah Kab/Kota se-Aceh berbagi 79
Laporan. Untuk instansi vertical, Kepolisian menjadi terlapor terbanyak dengan
15 Laporan, menyusul BPN, Kejaksaan dan Kementrian Agama RI dan KemenkumHAM RI
dengan total 24 Laporan.
"Pengaduan Kepolisian
kebanyakan berisi komplain masyarakat soal pelayanan dan biaya pengurusan Surat
Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai tarif yang terpampang. Dan dari 198
total pengaduan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh, sebanyak 101
(51%) aduan sudah dinyatakan selesai. Sedangkan sisanya dalam proses
tindaklanjut dan penyelesaian,” tutup
Taqwaddin.
Bina
Marga Aceh Zona Merah
Selain
menerima pengaduan, Ombudsman RI sebagai lembaga Negara pengawas
penyelenggaraan pelayanan publik juga melakukan survey kepatuhan Pemerintah
Daerah terhadap UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Untuk
2014 survey dilakukan pada SKPK Banda Aceh dan SKPA Pemerintah Aceh.
“Kota Banda Aceh dari 28 SKPK, 27 sudah zona hijau,
hanya satu zona kuning. Sedangkan untuk tingkat SKPA, dari 12 yang disurvey, 10
zona hijau, 1 kuning dan satu merah yaitu Dinas Bina Marga. Semoga segera
berbenah bagi yang belum hijau” jelas
Taqwaddin.(liat lampiran)
Untuk
SKPA, kondisi tersebut jauh lebih baik dari hasil survey 2013 yang hanya
menepatkan satu SKPA yang berada di zona hijau. Dan pada tahun 2015, Ombudsman
RI, selain menerima pengaduan juga akan tetap fokus melakukan supervisi dan
survey kepatuhan Pemda, baik tingkat provinsi maupun kab/kota.
Sedangkan
untuk kota Banda Aceh, di tahun 2015, selain “menghijaukan”
yang masih kuning, Ombudsman RI juga akan melakukan survey kepatuhan ke
kantor-kantor di tingkat Kecamatan. Selain itu, kabupaten/kota lain juga akan
menjadi perhatian. “Di 2015, kita juga akan survey di kabupaten/kota
diluar Banda Aceh,” jawab Taqwaddin ketika ditanya tentang rencana
kegiatan 2015.
Seperti
diketahui, survey menggunakan Metode observasi terfokus pada implementasi
standar pelayanan publik, dengan mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari
kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan amanah pasal 15 dan 21
dari Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Padahal,
kata Taqwadin, survey tersebut belum masuk penilaiain efektivitas dan kualitas
pelayanan, serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
"Jadi sangat simple
sebenarnya, hanya memampang dan memperlihatkan keberadaan fisik
komponen-komponen yang tersebut di pasal 15 dan 21 UU pelayanan publik, seperti
dasar hukum, produk layanan, biaya/tarif layanan, alur pelayanan, maklumat
pelayanan, keberadaan fasilitas pendukung seperti toilet, ruang tunggu,
televisi kemudian kesiapan petugas dan komponen-komponen dasar lainnya,”
jelas Taqwaddin panjang lebar. [Rilis]