-->

Ombudsman RI Aceh: Laporan Hak Atas Pelayanan Publik Meningkat

07 Januari, 2015, 18.06 WIB Last Updated 2015-01-07T11:28:33Z
BANDA ACEH - Kesadaran masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan yang baik dari pemerintah meningkat. Ini terbukti dari meningkatnya jumlah laporan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh selama tahun 2014, terkait kekecewaan dan penyimpangan yang ditemukan oleh masyarakat saat berurusan dengan pemerintah. Bahkan, peningkatan jumlah laporan tersebut hampir 100% dibanding tahun 2013.

Sepanjang tahun 2013 yang lalu, terdapat 102 pengaduan yang diterima sedangkan tahun 2014 menjadi 198 pengaduan, terdiri dari pengaduan tentang pelayanan di instansi pemerintah daerah dan di kementerian dan instansi vertikal lainnya. Laporan tersebut disampaikan melalui berbagai cara yaitu dengan datang langsung ke Ombudsman RI sebanyak 96 laporan, melalui telepon/SMS Gateway 35 laporan dan media sebanyak 35 laporan, dan selebihnya melalui surat, Fax. dan E-mail.

"Hal tersebut menunjukkan peningkatan tuntutan hak, kepedulian serta partisipasi masyarakat dalam menyikapi pelayanan buruk yang mereka dapatkan saat berurusan dengan pemerintah. Karena sebagai pelayan publik, kewajiban pemerintah melayani dengan baik, dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan prima. Hal tersebut tegas diatur dalam UU Pelayanan Publik ucap Kepala Ombudsman RI Pwk Aceh, Dr Taqwaddin Husin.

Dalam laporan tahunan, substansi aduan terbesar ada pada masalah kepegawaian, kemudian disusul pendidikan. Aduan terkait kepegawaiaan meningkat karena dipicu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 dan berbagai permasalahan lainnya. Beberapa daerah yang dilaporkan adalah Aceh Barat, Nagan Raya, Lhokseumawe, Bireuen dan Aceh Selatan. Sedangkan bidang pendidikan banyak yang berkaitan dengan pungutan liar dalam penerimaan murid/siswa baru.

Sedangkan untuk instansi atau lembaga yang paling banyak dilaporkan adalah Pemerintah Aceh sebanyak 33 Laporan. Kemudian Pemerintah Kab/Kota se-Aceh berbagi 79 Laporan. Untuk instansi vertical, Kepolisian menjadi terlapor terbanyak dengan 15 Laporan, menyusul BPN, Kejaksaan dan Kementrian Agama RI dan KemenkumHAM RI dengan total 24 Laporan.

"Pengaduan Kepolisian kebanyakan berisi komplain masyarakat soal pelayanan dan biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai tarif yang terpampang. Dan dari 198 total pengaduan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh, sebanyak 101 (51%) aduan sudah dinyatakan selesai. Sedangkan sisanya dalam proses tindaklanjut dan penyelesaian, tutup Taqwaddin. 

Bina Marga Aceh Zona Merah

Selain menerima pengaduan, Ombudsman RI sebagai lembaga Negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik juga melakukan survey kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Untuk 2014 survey dilakukan pada SKPK Banda Aceh dan SKPA Pemerintah Aceh.   Kota Banda Aceh dari 28 SKPK, 27 sudah zona hijau, hanya satu zona kuning. Sedangkan untuk tingkat SKPA, dari 12 yang disurvey, 10 zona hijau, 1 kuning dan satu merah yaitu Dinas Bina Marga. Semoga segera berbenah bagi yang belum hijau jelas Taqwaddin.(liat lampiran)

Untuk SKPA, kondisi tersebut jauh lebih baik dari hasil survey 2013 yang hanya menepatkan satu SKPA yang berada di zona hijau. Dan pada tahun 2015, Ombudsman RI, selain menerima pengaduan juga akan tetap fokus melakukan supervisi dan survey kepatuhan Pemda, baik tingkat provinsi maupun kab/kota.

Sedangkan untuk kota Banda Aceh, di tahun 2015, selain menghijaukan yang masih kuning, Ombudsman RI juga akan melakukan survey kepatuhan ke kantor-kantor di tingkat Kecamatan. Selain itu, kabupaten/kota lain juga akan menjadi perhatian. Di 2015, kita juga akan survey di kabupaten/kota diluar Banda Aceh, jawab Taqwaddin ketika ditanya tentang rencana kegiatan 2015.

Seperti diketahui, survey menggunakan Metode observasi terfokus pada implementasi standar pelayanan publik, dengan mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan amanah pasal 15 dan 21 dari Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Padahal, kata Taqwadin, survey tersebut belum masuk penilaiain efektivitas dan kualitas pelayanan, serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.


"Jadi sangat simple sebenarnya, hanya memampang dan memperlihatkan keberadaan fisik komponen-komponen yang tersebut di pasal 15 dan 21 UU pelayanan publik, seperti dasar hukum, produk layanan, biaya/tarif layanan, alur pelayanan, maklumat pelayanan, keberadaan fasilitas pendukung seperti toilet, ruang tunggu, televisi kemudian kesiapan petugas dan komponen-komponen dasar lainnya, jelas Taqwaddin panjang lebar. [Rilis]
Komentar

Tampilkan

Terkini