JAKARTA - Partai Demokrat belum menentukan sikap, apakah melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) bila DPR tetap melakukan revisi Undang-Undang Pilkada.
"Lihat nanti, apakah menggugat ke MK atau bagaimana. Kami belum memutuskan sikap," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis (22/1).
Menurut Max, Partai Demokrat merasa ‘ditelikung’ dalam pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
Sebab, begitu disahkan, Perppu Pilkada yang dikeluarkan SBY di akhir masa jabatannya sebagai Presiden itu menjadi Undang-Undang Pilkada, DPR mau melakukan perubahan.
"Sudah disahkan menjadi undang-undang, kok direvisi lagi. Ini kan aneh. Ini membuat kita bingung," ujarnya.