LHOKSEUMAWE – Mahasiswa Fisip Universitas Malikussaleh (Unimal)
Aceh Utara, Juliadi, mengatakan asset PT. Arun NGL akan berhenti operasionalnya
pada Oktober 2015 mendatang.
“Namun
kami terkejut mendengar kabar mengenai PT Arun Bontang Solution (ABS)
yang akan mengambil alih semua Aset yang pada dasarnya menjadi hak Pemeintah
Aceh dan Pemko Lhokseumawe, ada apa dengan Pemerintah Pusat? Kenapa harus ada
rahasia antara Aceh dan pusat?,” demikian Juliadi, mahasiswa asal Paya Bakong
ini kepada lintasatjeh.com, Minggu (18/1).
Ironisnya,
PT Perta Arun Gas (PAG) selaku anak perusahaan pertamina, mereka
mendiskriminasikan rakyat Aceh. Dirinya mengatakan demikian karna jelas-jelas
PT PAG di dalamnya mempekerjakan mantan pekerja Pertamina, sehingga putra
an putri Aceh menjadi pengangguran.
“Kami
harus kemana? apakah kami harus tinggalkan tanah kami untuk mencari kerja diluar
Aceh? Apa kurangnya putra-putri Aceh, kita punya Politehnik Lhokseumawe,
Universitas Malikussaleh dan baru-baru ini Pemerintah melalui Lembaga Peningkatan
Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh bekerja sama dengan PT.Arun NGL menjalankan
program Magang Operator Dan Teknisi di Area Plant Site PT. Arun NGL yang
didanai oleh Pemerintah Aceh melalui LPSDM Aceh, nah, itu merupakan komitmen
untuk memajukan Sumber Daya Manusia Rakyat Aceh dan merubah paradikma lama Aceh
tidak punya skill di bidang Migas,” jelas Juliadi.
Dalam
hal ini, Kementerian Keuangan harus melihat kekhususan Aceh yang
termaktub dalam UUPA, jangan malah mengabaikan UUPA seenaknya saja, kami berharap
Pemerintah Aceh dan Pemko Lhokseumawe tegas dalam persoalan ini.
Juliadi
juga berharap Pertagas untuk menyelesaikan dulu persoalan ini di tinggkat bawah
dengan Pemko Lhokseumawe, baik itu kesepakatan bagi hasil penanam saham
dan lain lain. Aceh punya UUPA, maka dari itu jangan melangkahi kewenangan
Pemerintah daerah. Semua hal yang menyangkut pembangunan industri harus
koordinasi dengan daerah, Kami juga berharap terkait pengelolaan aset PT Arun
dan Exxon Mobil libatkan Pemko Lhokseumawe dengan Perusahaan daerah (PDPL) dan
PDPA.