-->

KPK Tetapkan Calon Kapolri Jadi Tersangka Kasus Rekening Gendut

13 Januari, 2015, 16.45 WIB Last Updated 2015-01-13T10:40:53Z
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.

Adapun Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam hal itu, ada dua alat bukti yang ditemukan KPK.

"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Sebagaimana diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan sempat digadang-gadang jadi calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi. Kemunculan namanya di berbagai media menimbulkan kontroversi.

Sejumlah pengamat dan Anggota DPR RI menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang dinilai terburu-buru dan tidak melibatkan KPK. Namun tak sedikit pula yang menyanjung Jenderal bintang tiga ini atas
sederet prestasinya.

Samad melanjutkan ada transaksi tidak wajar yang didapati oleh penyidik KPK. Adapun penyelidikan ini telah dilakukan KPK sejak Juli 2014. Hingga kini diturunkan belum ada konfirmasi dari Polri maupun Budi Gunawan. Kasus ini dikenal sebagai rekening gendut. [Serambi]
Komentar

Tampilkan

Terkini