Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan. (ist) |
JAKARTA - Calon Kapolri,
Komjen Pol Budi Gunawan menjelaskan terkait dugaan kepemilikan rekening gendut
yang akhirnya membuatnya kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penerimaan gratifikasi oleh KPK.
Menurut Budi, terkait dengan
opini yang berkembang tentang dugaan kepemilikan rekening gendut yang
melibatkan beberapa perwira tinggi, dan salah satu dirinya memang tak
dipungkiri ada transaksi keuangan.
"Khusus menyangkut saya,
bahwa benar pada rekayasa adanya terhadap transaksi keuangan tapi terkait
kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur,"
ujarnya saat fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu
(14/1/2015).
Kalemdikpol Mabes Polri ini
merasa heran jika transaksi tersebut dianggap mencurigakan, terlebih dengan
tindakan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Pasalnya, sebelum KPK
menyelidiki kasus tersebut sudah diusut oleh Bareskrim dan dirinya dinyatakan
tidak bersalah.
"Hasil penyelidikan
Bareskrim telah dikirim ke PPATK 18 Juni 2010, disimpulkan sebagai transaksi
wajar, tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara. Transaksi
keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," terangnya.
Sehingga hal tersebut
merupakan ketetapan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum karena
dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum.