JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti resmi menjadi
pelaksana tugas (plt) Kapolri menggantikan sementara tugas-tugas Kapolri
nonaktif, Sutarman.
Hal
itu diutarakan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, Jumat
(16/1/2015) di Mabes Polri.
"Dalam
surat presiden kemarin dinyatakan bahwa penunjukan dan pemberhentian Jenderal
Sutarman kelihatannya satu paket, dengan disetujuinya Komjen Budi Gunawan oleh
DPR," ujar Agus.
Sehingga
dengan adanya surat presiden tersebut seluruh tugas sehari-hari Sutarman akan
dilanjutkan oleh Wakapolri.
Pasalnya
sesuai dengan peraturan presiden No 52 tahun 2010 tentang struktur organisasi
dan tata kerja Polri, tidak ada istilah kekosongan kepemimpinan di tubuh Polri.
"Kalau
pejabat tidak ada ditempat, pasti ada pengganti atau pelaksana. Kalau di
organisasi ada kepala wakilnya, kalau kepala berhalangan kan ada
wakilnya," tutur Agus.