JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD), Tarmizi A. Karim, mengatakan Kemendagri akan melanjutkan pola
pendampingan pembangunan desa seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) yang telah berakhir akhir tahun 2014.
"Kemendagri
mau pola PNPM itu berlanjut, kalau ada dananya ke depan. Kami juga mengarahkan
untuk memberikan program pendampingan guna meningkatkan eksistensi rencana
pembangunan desa. Di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri, kami melakukan
sosialisasi di seluruh desa di Indonesia," kata Tarmizi saat jumpa pers
Agenda Prioritas Kemendagri Tahun 2015 dan 2016 di Jakarta, Selasa (6/1).
Pola
pendampingan pembangunan desa dalam PNPM, lanjut Tarmizi, selama ini dinilai
telah mencapai kemajuan yang signifikan di pemerintahan level bawah tersebut. Selain
itu, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,3 triliun di sedikitnya 54.000
desa yang belum tercapai saat PNPM tersebut dijalankan.
Oleh
karena itu, Kemendagri berencana untuk melanjutkan pola PNPM dalam pembangunan
desa dengan menggunakan dana desa yang di tahun 2015 sedikitnya memperoleh
Rp550 juta per desa.
Rencana
keberlanjutan pola PNPM itu juga telah dibahas antara Kemendagri dan
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) supaya
pembangunan desa tidak berhenti di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf
Kalla.
"Kemendagri
dan Kemenko PMK telah merumuskan agar pendampingan terhadap daerah ini bisa
berlanjut, apa pun nama programnya. Karena PNPM itu sudah mampu mentransfer
filosofinya ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga
nanti implementasi UU tersebut diharapkan menggunakan filosofi program PNPM
itu," jelas Tarmizi.
Dengan
dilanjutkannya pola pembangunan desa tersebut, nantinya puluhan ribu
fasilitator yang selama ini bekerja dalam PNPM akan diperpanjang kontraknya
untuk meneruskan pelatihan bagi aparatur desa.
"Tenaga
pendamping atau fasilitator itu masih ada 15 ribu lebih, dana pendampingan juga
masih ada sehingga kami merumuskannya dengan pola pemberdayaan masyarakat
seperti PNPM. Kontrak mereka yang habis per 31 Desember 2014 bisa diperpanjang
lagi," ujarnya.
Dana
sebesar Rp9,1 triliun tersebut kemudian akan dibagi-bagikan untuk sedikitnya
73.000 desa di Tanah Air, sehingga sedikitnya satu desa akan memperoleh sekira
Rp550 juta yang terdiri atas Rp400 juta anggaran ADD dan Rp150 juta dari 10
persen dana transfer daerah.
Di
tahun pertama, yakni 2015, dana tersebut lebih dimanfaatkan untuk pemberian
pelatihan pengelolaan keuangan bagi kepala desa sehingga diharapkan dapat
mengelola dana tersebut dengan benar. [Zul]