JAKARTA
- Pemerintah tidak sepakat atas wacana pemberian imunitas terhadap hukum kepada
jajaran komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi seiring dugaan kriminalisasi
kepada sejumlah pimpinan lembaga tersebut.
Wakil
Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem hukum di Indonesia menganut persamaan di
muka hukum. Siapa pun yang bersalah, lanjutnya, tidak mungkin mendapat
kekebalan di muka hukum.
"Kekebalan
itu kalau berbuat benar, tidak ada kekebalan tidak benar. Tidak ada kekebalan
yang mutlak," kata JK di kantornya, Selasa (27/1/2015).
JK
menuturkan siapapun bisa diperiksa dan dihukum apabila melakukan pelanggaran,
termasuk presiden. Sebagai lembaga penegak hukum, JK justru meminta KPK
memberikan contoh terkait penegakan hukum yang sesuai prosedur, tidak justru mengajukan
kekebalan hukum.
"Presiden
saja bisa diperiksa, apalagi Ketua KPK. Kan KPK menganut persamaan di muka
hukum, tidak boleh kekebalan," imbuhnya.
Sebelumnya,
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hak impunitas
petinggi lembaga antikorupsi, mengingat maraknya aksi pelemahan terhadap KPK.
Hak imunitas atau kekebalan hukum, kata Adnan, hanya berlaku selama para
pejabat KPK menjalankan tugas.
Dalam
pemerintahan yang telah berjalan selama 100 hari, kata JK, pemerintah terus
mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air. Penundaan pelantikan Calon
Tunggal Kapolri Budi Gunawan, disebut JK sebagai salah satu contoh pemerintah
taat azas.
"Kalau
tidak taat asas, lantik saja kan selesai. Tetapi kalau Ketua KPK katakan
presiden bisa diperiksa, masa Ketua KPK ndak. Itu juga harus dipahami seperti
itu," ujar JK.
Kalla
menegaskan pemerintah hendak mengetahui fakta dan langkah hukum yang
menyelimuti konflik KPK-Polri. Dengan demikian, konflik serupa tidak akan
terulang kembali. [bisnis]