-->

JK Tolak Perpu Imunitas kepada KPK

27 Januari, 2015, 19.22 WIB Last Updated 2015-01-27T12:23:28Z
JAKARTA - Pemerintah tidak sepakat atas wacana pemberian imunitas terhadap hukum kepada jajaran komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi seiring dugaan kriminalisasi kepada sejumlah pimpinan lembaga tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem hukum di Indonesia menganut persamaan di muka hukum. Siapa pun yang bersalah, lanjutnya, tidak mungkin mendapat kekebalan di muka hukum.

"Kekebalan itu kalau berbuat benar, tidak ada kekebalan tidak benar. Tidak ada kekebalan yang mutlak," kata JK di kantornya, Selasa (27/1/2015).

JK menuturkan siapapun bisa diperiksa dan dihukum apabila melakukan pelanggaran, termasuk presiden. Sebagai lembaga penegak hukum, JK justru meminta KPK memberikan contoh terkait penegakan hukum yang sesuai prosedur, tidak justru mengajukan kekebalan hukum.

"Presiden saja bisa diperiksa, apalagi Ketua KPK. Kan KPK menganut persamaan di muka hukum, tidak boleh kekebalan," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hak impunitas petinggi lembaga antikorupsi, mengingat maraknya aksi pelemahan terhadap KPK. Hak imunitas atau kekebalan hukum, kata Adnan, hanya berlaku selama para pejabat KPK menjalankan tugas.

Dalam pemerintahan yang telah berjalan selama 100 hari, kata JK, pemerintah terus mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air. Penundaan pelantikan Calon Tunggal Kapolri Budi Gunawan, disebut JK sebagai salah satu contoh pemerintah taat azas.

"Kalau tidak taat asas, lantik saja kan selesai. Tetapi kalau Ketua KPK katakan presiden bisa diperiksa, masa Ketua KPK ndak. Itu juga harus dipahami seperti itu," ujar JK.

Kalla menegaskan pemerintah hendak mengetahui fakta dan langkah hukum yang menyelimuti konflik KPK-Polri. Dengan demikian, konflik serupa tidak akan terulang kembali. [bisnis]
Komentar

Tampilkan

Terkini