JAKARTA - Tim Konsultatif Independen telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada lima (5) butir rekomendasi yang dibacakan langsung Ketua Tim Konsultatif Independen, Ahmad Syafii Maarif, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/1).
"Kami sebagai Tim Konsultatif Independen yang diminta masukan dan pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait kemelut hubungan antarlembaga penegak hukum (KPK dan Polri)," kata Maarif mengawali jumpa pers pernyataan butir-butir Tim Konsultatif Independen.
Turut mendampingi Maarif, para anggota tim lainnya, yakni Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo, Bambang Widodo Umar, Jimly Ashiddique, Oegroseno dan Erry Riyana.
"Kami pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 telah diundang oleh Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan selama dua hari belakangan ini," ujar Maarif.
Berikut lima butir rekomendasi tim tersebut.
1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya menjaga marwah institusi penegak hukum baik polri maupun KPK.
2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon kapolri dengan status baru kapolri, agar institusi polri segera dapat memiliki kapolri yang definitif.
3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap penegak hukum siapapun, baik polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas. [beritasatu]