-->

Ini Harta Kekayaan Plt Kapolri Badrodin Haiti

17 Januari, 2015, 14.06 WIB Last Updated 2015-01-17T07:06:28Z
JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri. Posisinya digantikan oleh Badrodin Haiti yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kapolri. Sebagai pejabat negara, tentu Badrodin berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan hasil penelusuran di situs acch.kpk.go.id, Badrodin termasuk rajin menyerahkan LHKPN sejak masih menjadi Kepala Kepolisian Resor Kota Medan tahun 2001.

Badrodin terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2 Mei 2014 dengan harta senilai Rp 8.290.211.160 dan 4.000 dollar AS. Adapun rincian harta kekayaan Badrodin yaitu harta bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.377.472.000, harta bergerak berupa alat transportasi sebesar Rp 500 juta, serta harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp 763.996.965.

Selain itu, Badrodin juga memiliki surat berharga senilai Rp 2.215.490.797 serta giro dan setara kas turun sebesar Rp 683.251.390. Ia juga memiliki utang sebesar Rp 250 juta dalam bentuk pinjaman uang.

Badrodin pertama kali menyerahkan harta kekayaannya pada 31 Mei 2001 senilai Rp 1.187.000.000 dan 4.000 dollar AS. Setelah itu, saat ia menjabat sebagai Kepala Polda Sulawesi Tengah, ia kembali memperbarui LHKPN senilai Rp 2.090.126.258 dan 4.000 dollar AS pada 24 Maret 2008.

Kemudian pada 1 Juli 2010, Badrodin kembali memperbarui LHKPN senilai Rp 4.723.714.226 dan 4.000 dollar AS. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri.

Lalu pada 10 Oktober 2012, saat menjadi Asisten Operasi Kapolri, harta kekayaan yang dilaporkannya senilai Rp 5.826.509.993 dan 4.000 dollar AS.

Saat menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri pun Badrodin menyerahkan LHKPN ke KPK. Harta kekayaan yang dilaporkannya pasa 21 Oktober 2013 itu senilai Rp 8.517.056.044 dan 4.000 dollar AS.

Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.

Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat malam. Sebagai payung hukum atas hal ini, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden (keppres).

"Saya menandatangani dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," ujar Jokowi, Jumat. [Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini