JAKARTA
— Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Jenderal
(Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri. Posisinya digantikan oleh Badrodin Haiti
yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kapolri. Sebagai pejabat negara, tentu
Badrodin berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan
hasil penelusuran di situs acch.kpk.go.id, Badrodin termasuk rajin menyerahkan
LHKPN sejak masih menjadi Kepala Kepolisian Resor Kota Medan tahun 2001.
Badrodin
terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2 Mei 2014 dengan harta senilai Rp
8.290.211.160 dan 4.000 dollar AS. Adapun rincian harta kekayaan Badrodin yaitu
harta bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.377.472.000, harta
bergerak berupa alat transportasi sebesar Rp 500 juta, serta harta bergerak
lainnya berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp 763.996.965.
Selain
itu, Badrodin juga memiliki surat berharga senilai Rp 2.215.490.797 serta giro
dan setara kas turun sebesar Rp 683.251.390. Ia juga memiliki utang sebesar Rp
250 juta dalam bentuk pinjaman uang.
Badrodin
pertama kali menyerahkan harta kekayaannya pada 31 Mei 2001 senilai Rp
1.187.000.000 dan 4.000 dollar AS. Setelah itu, saat ia menjabat sebagai Kepala
Polda Sulawesi Tengah, ia kembali memperbarui LHKPN senilai Rp 2.090.126.258
dan 4.000 dollar AS pada 24 Maret 2008.
Kemudian
pada 1 Juli 2010, Badrodin kembali memperbarui LHKPN senilai Rp 4.723.714.226
dan 4.000 dollar AS. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Pembinaan
Hukum Mabes Polri.
Lalu
pada 10 Oktober 2012, saat menjadi Asisten Operasi Kapolri, harta kekayaan yang
dilaporkannya senilai Rp 5.826.509.993 dan 4.000 dollar AS.
Saat
menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri pun Badrodin menyerahkan
LHKPN ke KPK. Harta kekayaan yang dilaporkannya pasa 21 Oktober 2013 itu
senilai Rp 8.517.056.044 dan 4.000 dollar AS.
Presiden
Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari
jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai penggantinya,
jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas Wakil Kepala Polri Komjen
Badrodin Haiti.
Pengumuman
pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka,
Jumat malam. Sebagai payung hukum atas hal ini, Jokowi mengeluarkan dua
keputusan presiden (keppres).