-->

Gubernur Aceh Minta Ombudsman Intens Awasi SKPA

12 Januari, 2015, 16.35 WIB Last Updated 2015-01-12T09:59:17Z
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk secara inten mengawasi SKPA dalam melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam pertemuan dengan Kepala Ombudsman RI Pwk Aceh, Taqwaddin Husin, yang berlangsung di Pendopo Gubernur, Jumat 9 Januari. “Pemerintah Aceh sangat mendukung kinerja Ombudsman RI. Pengawasan Ombudsman sangat penting untuk mengetahui penilaian masyarakat sebagai pengguna dan penerima layanan terhadap kinerja pemerintah,” ujar Taqwaddin mengulang apa yang disampaikan Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman menyampaikan hasil survey kepatuhan SKPA terhadap implementasi standar pelayanan publik yang dilakukan pada 2014 kepada 12 SKPA. Dari 12 SKPA, 10 sudah zona hijau, satu kuning dan Dinas Bina Marga sebagai yang satu-satunya masih berada di zona merah. "Dalam waktu dekat beliau meminta pertemuan dgn para pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Aceh untuk sosialisasi kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik, sekaligus penyerahan sertifikat kepada SKPA yang sudah masuk Zona Hijau "ungkap Taqwaddin setelah pertemuan.

Selain membicarakan inovasi dan solusi peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga menyampaikan kepada Gubernur Aceh bahwa mulai 2015 Ombudsman siap untuk implementasi Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan Ombudsman untuk memberi rekomendasi terkait kinerja pemerintah daerah seperti pergantian kepala dinas dan pejabat lainnya, serapan anggaran, dan kebijakan-kebijakan publik lainnya. 

“Kita minta partisipasi lebih dari masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Untuk tahun ini, Ombudsman akan lebih tegas dalam menggunakan kewenangan yang ada karena Pasal 351 Undang-Undang Pemerintah Daerah menegaskan kewenangan tersebut, selain juga aturan dan peraturan perundangan-undangan yang lain,”tegas Taqwaddin.

Pada kesempatan tersebut juga dibicarakan penyelesaian beberapa laporan masyarakat seperti korban tsunami yang masih belum mendapat rumah bantuan, Lembaga Dirgantara Aceh dan beberapa laporan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur ditemani oleh M.Jakfar M.Hum, Staff ahli Gubernur dan Edrian MH, Kabiro Hukum. Sedangkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin Husin ditemani oleh para Asisten Ombudsman RI, Ayu Parmawati Putri, M. Kn, H.M. Fadhil Rahmi,Lc, Rudi Ismawan,M.Si dan Andy Syahputra, M.Si. [rilis]
Komentar

Tampilkan

Terkini