-->

Geuchik dan Imum Mukim di Seunuddon Dikenalkan PATEN

17 Januari, 2015, 14.19 WIB Last Updated 2015-01-17T07:20:04Z
LHOKSUKON – Seluruh Geuchik (Kepala Desa-red) dan Imum Mukim di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, diberi pemahaman tentang Pelayanan Administrasi Terpadu. Sosialisasi digelar di Balaidesa Seunuddon, Sabtu (17/1).

Bimbingan teknis disampaikan oleh Kabag Humas Aceh Utara Drs.Amir Hamzah. Ia mengatakan, dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri No 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Admitrasi Perpadu (PATEN) begitu juga surat Mendagri No 138/7323/sj/tanggal 4 Oktober 2013 perihal penerapan kebijakan Paten daerah.

Dijelaskan juga, peraturan Bupati Aceh Utara No. 21 tahun 2012 tentang pelimpahan sebagian kewenangan diantaranya tentang SOP bidang perizinan dan non perizinan.

“Di Aceh Utara sudah ada 14 Kecamatan yang paten pada tahun 2014 dan kecamatan lainya akan menyusul pada tahun 2015,” terangnya.

Dalam pelayanan di kecamatan tersebut menurut Amir, sangat diperlukan pembenahan untuk meninkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.

Acara ini dihadiri oleh Camat Seunuddon Fatwa Maulana, Kapolsek AKP Ridwan, Kabag Humas Pemkab Aceh Utara Drs Amir Hamzah, diikuti oleh 33 Geucik dan Imum Mukim dalam kecamatan Seunuddon. [Zul]
Komentar

Tampilkan

Terkini