LHOKSUKON – Seluruh Geuchik (Kepala Desa-red) dan Imum Mukim di
Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, diberi pemahaman tentang Pelayanan
Administrasi Terpadu. Sosialisasi digelar di Balaidesa Seunuddon, Sabtu (17/1).
Bimbingan
teknis disampaikan oleh Kabag Humas Aceh Utara Drs.Amir Hamzah. Ia mengatakan,
dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri No 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan
Admitrasi Perpadu (PATEN) begitu juga surat Mendagri No 138/7323/sj/tanggal 4
Oktober 2013 perihal penerapan kebijakan Paten daerah.
Dijelaskan
juga, peraturan Bupati Aceh Utara No. 21 tahun 2012 tentang pelimpahan sebagian
kewenangan diantaranya tentang SOP bidang perizinan dan non perizinan.
“Di
Aceh Utara sudah ada 14 Kecamatan yang paten pada tahun 2014 dan kecamatan
lainya akan menyusul pada tahun 2015,” terangnya.
Dalam
pelayanan di kecamatan tersebut menurut Amir, sangat diperlukan pembenahan
untuk meninkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.
Acara
ini dihadiri oleh Camat Seunuddon Fatwa Maulana, Kapolsek AKP Ridwan, Kabag
Humas Pemkab Aceh Utara Drs Amir Hamzah, diikuti oleh 33 Geucik dan Imum Mukim
dalam kecamatan Seunuddon. [Zul]