-->

DPRA Imbau Warga Gunakan Jawatan Tenaga Kerja Resmi

22 Januari, 2015, 14.17 WIB Last Updated 2015-01-22T10:07:36Z
LANGSA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jawatan tenaga kerja resmi yang diakui oleh pemerintah bila ingin bekerja di luar negeri. Hal itu untuk menghindari terjadi penipuan dan juga aksi perdagangan manusia sebagaimana yang sering terjadi selama ini. 

"Jangan sembarangan tergiur kerja di luar negeri, sementara lembaga yang merekrut juga tidak jelas statusnya. Nanti akan muncul persoalan hukum di kemudian hari," kata anggota DPRA,  Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, kepada lintasatjeh, melalui pres relisnya, Rabu (21/1).

Pernyataan anggota Komisi I, yang membidangi politik, hukum, dan pemerintahan DPRA ini terkait dengan upaya pemberangkatan 9 warga ke Malaysia yang berhasil digagalkan Polres Aceh Timur, Senin (19/1) lalu.

"Kita apresiasikan upaya pencegahan seperti yang telah dilakukan ini. Kepada masyarakat agar jeli melihat tawaran yang disampaikan, jangan langsung tergiur. Banyak kasus yang terjadi setelah sampai di luar negeri ada yang tidak digaji, ditahan paspornya, mendapat penganiayaan dari majikan dan lain sebagainya," ujar Iskandar.

Maka, kata dia, sebaiknya masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar bisa menggunakan jawatan tenaga kerja resmi yang telah terdaftar di pemerintah sehingga bagi masyarakat sebelum bekerja bisa mendapat pelatihan teknik kerja plus penguasaan bahasa ke negara yang akan dituju. 

Dijelaskannya, dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, menyebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Iskandar Al-Farlaky yang juga Ketua Banleg DPRA ini menambahkan, selanjutnya Pasal 1 ayat (3) UU No. 39/2004 menyebutkan, penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.

Berdasarkan uraian pasal tersebut di atas, dapat di ketahui bahwa TKI ditempatkan di luar negeri untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu.  Namun, siapa yang dapat melakukan penempatan tenaga kerja di luar negeri? Hanya Pemerintah dan pelaksana penempatan TKI swasta saja yang dapat melakukannya. Menurut Pasal 4 UU No.39/2004, perseorangan tidak diperkenankan untuk melakukan penempatan TKI di luar negeri. [dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini